oleh

Edar Sabu 0,88 Gram, Zainal Warga Asal Jawa Timur Diringkus Polisi Di Ketapang

Tampak Sinal alias Zainal (22) saat di amankan di Mapolres Kotim dengan menunjukan barang bukti, Selasa (16/7)

SAMPIT,JURNALKALTENG – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur, seakan tidak pernah ada habisnya. Hal itu pun menjadi perhatian khusus bagi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim dalam memberantas barang haram tersebut.

Seperti halnya dengan satu orang tersangka yakni Sinal alias Zainal (22), warga asal Jawa Timur, ini terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran mengedar narkoba.

Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sedap Malam, Gang Raflesia, RT 10, RW 001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (15/7) sekira pukul 13.30 WIB siang lalu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tempat kejadian pekara (TKP).

Saat mendapatkan informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan serta mengamankan terhadap tersangka. sejumlah barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus berisikan sabu, sedotan, serta dua buah handphone telah ditemukan dari tangan terlapor.

”barang bukti yang kita amankan, berupa sabu seberat 0,88 gram. Sedangkan sebelumnya, barang bukti disimpan didalam kaleng bekas semir rambut,” jelas Arasi saat diwawancarai oleh awak media, Selasa (16/7) di ruangannya

Atas perbuatannya, lanjut Arasi, tersangka telah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

”Dari pengakuannya tersangka, bahwa dirinya sudah berhasil mengedar barang haram tersebut selama enam bulan belakangan ini. Namun kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” tandasnya. (MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed