oleh

Akibat Tidak Dibayar, Kontraktor Jasa Angkutan Laporkan PT SCC

Gambar ilustrasi.

SAMPIT, JURNALKALTENG- Pembayaran Jasa pengangkutan limbah buah kelapa sawit (janjang kosong) PT. Sinar Citra Cemerlang (SCC) – ZTE menunggak hingga Puluhan Juta rupiah, akibatnya kontraktor rekanan mengeluh dan meminta pihak PT. SCC segera melunasinya.

Pemilik jasa pengangkutan merasa sakit hati, selain tunggakan belum dibayar, PT. SCC malah tiba-tiba memutuskan Perjanjian Kerja secara sepihak .

Seorang kontraktor jasa angkutan Suroso Andrianto mengatakan, dirinya mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah, dikarenakan pihak PT.SCC hingga sekarang enggan melakukan pembayaran.

Adapun perjanjian kerja antara PT SCC dengan penyedia jasa dalam hal ini Suroso dibuat Pada 19 Juni 2019 lalu. Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan nomor 022/SCC-SA/VI/2019 pada tanggal 20 Juni 2019. Perjanjian ini berlaku selama 4 bulan hingga 20 Oktober 2019.
Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian.

“Dalam Surat Perjanjian Kerja(SPK) itu lengkap semua pasalnya, termasuk mekanisme dan pembayaran. Dalam kontrak ini saya dijanjikan mendapatkan bayaran Rp33 per kg janjang kosong yang diangkut,” kata Suroso.

“Tidak ada pemberitahuan apapun mengapa saya tidak mendapatkan bayaran malah kontrak kerja di hentikan secara sepihak. Padahal saya sudah bekerja sesuai prosedur yang telah disepakati bersama. informasinya uang saya ditahan oleh komisaris perusahaan, namanya Kevin,” sebut Suroso.

lanjutnya, Perwakilan PT SCC atasnama Anton menghubungi dirinya melalui panggilan seluler dan mengatakan akan membayar upah pekerjaan asal harga diturunkan menjadi Rp25 per kg. Ia menolak hal tersebut, dan berusaha menuntut keadilan atas hak dari titik keringatnya.

Ia menjelaskan jika di dalam SPK tersebut terdapat pasal yang menyatakan jika salah satu pihak tidak bisa merubah harga yang telah disepakati terkecuali ada kenaikan harga bahan bakar minyak jenis solar. Dalam hal ini naik atau turunnya upah hanya diperbolehkan mencapai 5 persen.

Tambah Suroso, Besok (Kamis, 28 November 2019) saya akan melaksanakan mediasi dengan pihak PT SCC di Polres Kotim, “Selain menuntut pembayaran upah, saya juga meminta agar PT SCC membayar kerugian yang saya alami aibat PT SCC tidak sesuai perjanjian melakukan pembayaran,” Tutupya.(MR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed