Sampit-Jurnalkalteng.com,
Iyuh Bin Zainal (26),warga Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit tidak menyangka ulah perbuatannya yang melakukan pembakaran lahan semak Ilalang harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Jaya Karya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kejadian ini berawal ketika Iyuh sedang melakukan pembakaran lahan semak pada Senin ,20 Agustus 2018.
Menurut Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Muhammad Romel melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda. Hamdan Samudro mengatakan, saat Tim Gabungan TNI-Polri melakukan Patroli rutin Kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah hukum Polsek Jaya Karya Kecamatan Teluk Sampit, saat sedang beristirahat Tim Gabungan melihat kepulan asap tebal dari kejauhan, tim pun bergerak mendekati titik asap, dan ditemukan warga sedang melakukan pembakaran lahan semak dan tim langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran ke Polsek Jaya Karya.
Selanjutnya Hamdan mengatakan, saai ini pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk diminta keterangan, dan pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) huruf 2e KUH Pidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum Penjara selama – lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain. (RM)
Komentar