oleh

Bakar Lahan Semak, Warga Ujung Pandaran Ditangkap Polisi

Iyuh bin Zainal saat diamankan Tim Gabungan TNI – Polri

Sampit-Jurnalkalteng.com,

Iyuh Bin Zainal (26),warga Desa Ujung Pandaran  Kecamatan Teluk Sampit tidak menyangka ulah perbuatannya yang melakukan pembakaran lahan semak  Ilalang harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Jaya Karya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Kejadian ini berawal ketika Iyuh sedang melakukan pembakaran lahan semak pada Senin ,20 Agustus 2018.

Menurut Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Muhammad Romel melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda. Hamdan Samudro mengatakan, saat Tim Gabungan TNI-Polri melakukan Patroli rutin Kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah hukum Polsek Jaya Karya Kecamatan Teluk Sampit, saat sedang beristirahat Tim Gabungan melihat kepulan asap tebal dari kejauhan, tim pun bergerak mendekati titik asap, dan ditemukan warga sedang melakukan pembakaran lahan semak dan tim langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran  ke Polsek Jaya Karya.

Selanjutnya Hamdan mengatakan, saai ini pelaku sudah diamankan beserta beberapa barang bukti dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk diminta keterangan, dan pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) huruf 2e KUH Pidana yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum  Penjara selama – lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi oranglain. (RM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed