oleh

Barbuk 8 Tersangka Kasus Narkoba Di Kotim Di Musnahkan

Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton bersama Kasat Resnarkoba Polres Kotim, saat menunjukkan beberapa barang bukti dari penangkapan terhadap 8 tersangka, senin(3/9/2018).MR

SAMPIT,JurnalKalteng.Com – Satresnarkoba Polres Kotim meringkus 8 orang dalam sebulan terakhir.Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika,dan obat-obatan berbahaya.Bahkan dari ke-8 tersangka yang diringkus, Dua orangnya sepasang suami istri.

Hari ini Polisi resort(Polres) Kotim,kembali melakukan pemusnahan Barang bukti(Barbuk)dari 8 orang tersangka hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir ini.Senin(3/9)sekitar pukul 09.00 Wib Pagi tadi di halaman Mapolres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melaui Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mengatakan, bahwa dalam satu bulan pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kotim, di buktikan dengan menangkap 8 tersangka terkait kasus narkoba.”dan hari ini kami beserta Bupati Kotim juga intansi terkait melakukan pemusnahan barbuk yang di dapat dari tangan ke Delapannya.”ungkapnya senin(3/9)saat di Wawancarai usai pemusnahan yang di laksanakan di Halaman Mapolres Kotim tadi pagi.

Diungkapkannya, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya dan berlanjut dengan penangkapan serta pengembangan yang di lakukan jajarannya SatresNarkoba Polres Kotim.terangnya

“Lanjut Wakapolres, dari penangkapan ke-8 tersangka, pihaknya menyita narkotika jenis sabu seberat 258 gram dan uang hasil penjualan senilai 80 juta rupiah.paparnya

“Selain itu, dari penelusuran pihaknya ada beberapa orang tersangka yang merupakan seorang residivis.beber Wakapolres.

Di tambahkannya bahawa pihak kepolisian polres kotim menghimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika di wilayahnya maka segera laporkan kepada pihaknya.

Akibat perbuatannya, ke-8 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA Pasal 112 ayat(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed