oleh

Bawa Sabu 7,6 Gram, Fajri Dibekuk Polisi

Tampak M.Fajrinnur saat berada di Mapolres Kotim dengan menunjukan barang bukti berupa sabu seberat 7,6 gram dan sejumlah alat lainya, Senin (6/1

SAMPIT,JURNALKALTENG- M.Fajrinnur (28), Seorang budak sabu kembali berhasil diamankan petugas Kepolisian resort ( Polres) Kotim, di Jalan Ir. H. Juanda Gg. Rambai 4 Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (5/1) sekira pukul 09.30 Wib Kemarin.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 7,6 Gram serta alat lainnya berupa satu pak plastik klip, satu buah timbangan elektronik warna Hitam, dua buah kotak rokok, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih garis merah satu set Bong dan satu buah Handphone warna Hitam.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk dimintai keterangan guna lidik dan mengembangan lebih lanjut.

Kapolre Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba IPTU Arasi Mengatakan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama M.Fajrinnur (28) dirumahnya di Gg Rambai kecamatan MB Ketapang.

” dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti narkotika Jenis sabu seberat 7,6 Gram berserta alat lainnya,” Ungkap Arasi.

Lanjut Arasi pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotim. ” Saat ini pelaku besertra barang butinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim guna dimintai keterangan dan lidik lebih lanjut,”Pungkasnya.

Smentara itu tambah Arasi akibat perbuatannya tersebut pelaku di kenakan pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun panjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed