oleh

Begini Tanggapan Polres Kotim Berkaitan Penangkapan Bandar Sabu 8,4 Kilo Berdomisil Warga Sampit di Semarang,

Helianto Kosim (42) bandar sabu yang ditangkap Polrestabes Semarang atas kepemilikan sabu seberat 8,4 kilogram.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Terkait dengan penangkapan Helianto Kosim (42) seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kilogram, beridentitas di Kecamatan Baamang, Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diringkus oleh Tim Libas (Polisi hebat semarang) dari Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, ditanggapi oleh Polres Kotim melalui Satuan Resnarkoba.

Dalam kasus ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengatakan bahwa pihak dari penyidik Mapolrestabes Semarang, telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotim, dengan meminta untuk mencek kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan mengangkut kiloan narkoba tersebut

“Dari pihak penyidik sana meminta kita untuk mengecek ranmornya, memang itu KH dari Sampit. Kita juga sudah mendatangi rumahnya, namun tertutup atau kosong,” kata Syaifullah, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa 14 Desember 2021.

“Sebagai bahan informasi bahwa bandar sabu yang tertangkap di Semarang benar ber KTP Sampit, namun yang bersangkutan membawa sabu berangkat dari Pontianak ke Semarang, Bukan dari Sampit – Semarang. Jadi kita jangan terjebak domisili yang tertera di KTP,” tegasnya.

Untuk diketahui, melalui pemberitaan yang dikutip media ini melalui halosemarang.id. Polrestabes Semarang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 8,4 kilogram dari jaringan antar Pulau dari dalam Negeri.

Pada kasus tersebut, kepolisian berhasil menahan satu orang bernama Helianto Kosim, warga berdomisili di Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Helianto ditangkap saat bersembunyi di kosnya, di kamar kos MMT 8 Kampung Onggorawe RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

Saat ini, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dengan mengamankan barang bukti kejahatan obat-obatan terlarang itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed