SAMPIT, JURNALKALTENG- Gadis berusia 8(Delapan) Tahun di Desa Tanjung Jorong Kecamantan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi korban pencabulan, sementara pelaku yang di amankan berjumlah dua orang dimana diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaku pencabulan tersebut bernama Efendy dan Demianus Ndarung, keduanya ditangkap Polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa kedua tersangka telah melakukan perbuatan keji
(Pencabulan) terhadap anaknya.
Kapolresn Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Tualan Hulu di sebuah perumahan perusahaan sawit setempat.
” hari ini kami baru saja mengamankan dua orang pelaku pencabulan yang terjadi di daerah Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu, Tepatnya di sebuah perumahan sawit PT. ADS,” Ucap Kapolres Saat Pers Release di Mapolres Kotim, Senin(30/12/2019).
Lanjut kapolres, kedua pelaku tersebut adalah merupakan tetangga korban sendiri, yang bertinggal di sebuah perumahan karyawan perusahaan sawit setempat.
” Kedua pelaku ini juga merupakan tetangga Korban” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kejadian pencabulan terhadap korban tersebut bermula sekitar bulan Juni 2019 lalu, dimana korban bermain kerumah pelaku pertama bernama Demianus Ndarung, di saat itulah korban di cabuli oleh pelaku. Setelah itu pada bulan Desember korban kembali dicabul oleh pelaku kedua, berbama Efendy.
Usai kejadian tersebut koban mengalami rasa sakit saat buang air kecil, selanjutnya korban memberitahukan bahwa dirinya dicabuli oleh kedua pelaku kepada ibunya, karena tidak terima ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek parenggran. Jelas Kapolres
Akibat perbuatannya ini, keduanya di kenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,Tutupnya. (MR)
Komentar