SAMPIT,JURNALKALTENG-Beredar kabar dari media sosial dan berita Nasional bahwa Dewan Pimpinan Pusat(DPP)Partai Golongan Karya(Golkar)mengajukan surat Pembatalan terkait hasil pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Senin(27/5).
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, surat beredar yang mengatakan Golkar meminta MK membatalkan hasil Pemilu secara keseluruhan, termasuk Pilpres, adalah tidak benar. Menurut Adies, “formulir dalam surat yang beredar itu tak sesuai dengan format permohonan di MK.”tegasnya saat di konfirmasi melalui Via Telepon kepada Jurnalkalteng.com Senin(27/5).
Dirinya menjelaskan, “Golkar menyelesaikan sengketa secara internal dan eksternal, Sengketa antarsesama caleg Golkar diselesaikan melalui mekanisme Internal partai.Sedangkan untuk sengketa caleg Golkar dengan caleg lain, Golkar menyelesaikan melalui mekanisme MK.”Terangnya
Ada 26 gugatan Internal dan ada 29 gugatan eksternal (melalui MK),” gugatan itu tersebar untuk kontestasi legislatif di semua tingkatan, Partai Golkar memfasilitasi Caleg-calegnya untuk menempuh sengketa di MK,
Baik dari DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata dia.
Terpisah Drs. Mukhtarudin selaku wakil ketua korbid pemenangan pemilu wilayah jawa dan kalimantan juga menegaskan bahwa, “gugatan yang diajukan adalah sengketa external caleg partai golkar setiap tingkatan dari beberapa daerah pemilihan seluruh indonesia.”Ujarnya saat di Konfirmasi JurnalKalteng.
Selanjutnya Mukhtar juga Menambahkan bahwa Gugatan tersebut termasuk gugatan partai golkar kabupaten kapuas terhadap KPU kabupaten Kapuas Kalimantan tengah(Kalteng) kepada satu TPS di dapil selat untuk DPRD Kabupaten kapuas “Jadi bukan gugatan terkait pilpres.”Tutupnya(MR).
Komentar