Ilustrasi
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Seorang pria berinisial WH (37) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, harus merasakan dinginya dibalik jeruji besi karena terlibat perbuatan pencabulan terhadap C anak berusia (12), Pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu.
Pelaku dilaporkan oleh nenek korban yang tidak terima setelah mendengar keluhan C mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini telah dalam proses pendalaman,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean AKP. Supriyono, saat dikonfirmasi media ini, Senin 1 November 2021.
Perbuatan pelaku diketahui oleh nenek korban setelah medengar teriakan yang memanggil dirinya. Saat mendatangi kamar dia mendapat laporan dari korban bahwa telah di remas Payudaranya oleh pelaku.
Modus yang dilakukan oleh pelaku memasuki kamar korban dengan cara memotong menggunakan gergaji besi dan kawat membuka pintu kamar.
Setelah berhasil memasuki kamar, pelaku kemudian mendekati korban yang sedang tidur di atas kasur dan mencabulinya.
“Korban kaget dan terbangun sontak berteriak memanggil neneknya. Atas keterangan korban bahwa selama ini telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parengggean agar terlapor diproses secara hukum,”paparnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (YhY).
Komentar