oleh

Blanko e-KTP Terbatas, DPRD Kotim Minta Aturan Pengadaannya Direvisi

Ratusan warga saat antre di kantor Disdukcapil Kotim, Blanko e- KTP yang tersedia hanya 500, Senin(6/1).

SAMPIT, JURNALKALTENG- DPRD Kotim menerima keluhan sejumlah warga tentang pengurusan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik. Pengurusan e-KTP hampir di semua daerah dinilai lamban karena sejumlah permasalahan.

Anggota DPRD Kotim dari fraksi Golkar Riskon Fabiansyah mengatakan, lambannya pengurusan e-KTP disebabkan karena blanko e-KTP kosong.

Dijelaskan Riskon, Kewenagan Pengadaan blanko tersebut masih ditangani oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan PP 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan  UU 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan.

” Pengadaan blanko e-KTP ini masih ditangani Mendagri, Namun yang menjadi Kendala saat ini blanko e-KTP yang diberikan jumlahnya  terbatas kesetiap daerah. Sehingga masyarakat yang telah melakukan perekaman data tidak bisa langsung mencetak KTP Elektronik karena blangkonya habis,” Jelas Riskon.

Sementara Blanko e-KTP yang di terima Disdukcapil Kotim saat ini hanya 500, “Karena itulah masyarakat yang mengantri di kantor Disdukcapi hari ini terlihat membeludak,” Ucapnya.

ia mengharapkan Pemeritah Pusat dapat merevisi aturan terkait pengadaan Blanko elektronik tersebut, Sehingga kewenangan pembuatan blanko e-KTP dapat dilakukan di masing-masing Daerah, “Agar penyediaan blanko e-KTP dapat segera terpenuhi dan pengurusannya tidak terlalu lama, sehingga mempermudah warga dalam pengurusannya,” Tutupnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed