oleh

Dalam Satu Hari,Tiga Pengedar Sabu di Kotim Diringkus Polisi

Wakapolres Kotim KOMPOL Endro Ariwibowo(Tengah) di dampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto(Kanan) Dan Kasatres Narkoba IPTU Arasi(Kiri), saat  menunjukan Barang bukti pada Pers Release di Mapolres Kotim, Senin (5/8).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kembali berhasil meringkus tiga orang budak sabu, pada Jum’at(2/8) lalu.

Kepolisian Resort (Polres) Kotim baru saja menggelar Pers Release atas berhasil ditangkapnya tiga pengedar barang haram (Sabu) tersebut, Senin (5/8) pukul 14.00 Wib.

Pers Release tersebut digelar di halaman Mapolres Kotim, dimana dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim KOMPOL Endro Ariwibowo didampingi oleh Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan Kasatres Narkoba IPTU Arasi.

Penangkapan ketiga pelaku ini di lakukan dalam waktu satu hari dan dari dua tempat lokasi yang berbeda.
Pelaku bernama Fathur Rohman berhasil di bekuk polisi dirumahnya di Jalan Jaya wijaya 1B RT 058 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang sekira pukul 17.00 Wib, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 51,37 Gram.

Sedang dua pelaku lainnya Saliman dan Maswir di ringkus Polisi di Jalan Kapten Mulyono depan gudang Samudra Mas Kelurahan MB Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sekira pukul 20.00 Wib, dan dari tangan keduanya tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,80 Gram.

“Peredaran Narkotika jenis Sabu ini semakin meningkat di kotim, dalam satu hari kita berhasil menangkap tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu, mungkin ini merupakan sebuah keberhasilan namun di sisi lain juga adalah bentuk keperihatinan kami selaku polres kotim, ” Tutur Endro

Untuk itu lanjut Endro pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersinergi dengan kepolisian agar barang haram tersebut tidak lagi beredar di kotim

” kita berharap masyarakat juga turut bersinergi membantu kami kepolisian dalam memberantas barang haram ini, serta jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kami, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika segera saja laporkan biar kami juga segera tindak lanjuti, ” tukasnya.

ketiga pelaku ini merupakan pemain baru, menurut pengakuan salah seorang tersangka bernama Fathur Rohman dirinya hanya sebatas kurir(pengantar) dan di beri upah sabu yang beratnya kurang lebih 0,50 Gram, namun ketika di tanya polisi asal barang tersebut dirinya selalu mengatakan tidak tahu.

“Saya hanya disuruh mengantar ke seorang cewe dan di upah dengan  sabu, kalau asal barang saya juga tidak tahu, “Ucapnya. Saat di tanyakan polisi.

Sementara ini ketiga tersangka sudah di amankan di mapolres Kotim beserta barang buktinya, guna dilakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun pasal yang di sangkakan untuk tersangka bernama Fathur Rohman yakni pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112(2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit satu Miliyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliyar Rupiah.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Saliman dan Maswir dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit satu Miliyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliyar Rupiah.(MR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed