oleh

Di Anggap Tidak Layak: Wagub Kalteng Sidak ke Sejumlah Land Aplikasi PT.Mustika Sembuluh

Tampak Wakil Gubernur Habib Said Ismail(Topi Abu-abu) Bersama Kabag Ekonomi Pemkab Kotim Wim Benung(Topi Merah) saat sidak Land Aplikasi dan Pembuangan Limbah di PT. Mustika Sembuluh I.Jum’at (12/7)

SAMPIT,JURNALKALTENG- Wakil Gubernur kalimantan Tengah, Habib Said Ismail bersama DLH Kabupaten Kotawaringin Timur,Kabag Ekonomi Pemkab Kotim Wim Benung, Camat Mentaya Hilir Utara, ketua BPD Desa Pondok Damar, serta tim penanganan Limbah dari Intansi Terakit memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pabrik dan Sejumlah Land Aplikasi Perusahaan PT. Mustika Sembuluh I di Jalan Jenderal Sudirman KM 54 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jum’at (12/7).

Pada sidak tersebut Habib Said Ismail mendapati sejumlah Land Aplikasi yang kurang layak, Limbah yang di salurkan menggunakan pipa ke kolam di Selat pokok pohon Kelapa sawit perusahaan, di anggap tidak sesuai standar Operasional Perusahaan (SOP) pengolahan. Dalam hal ini limbah dapat meluap ke sungai apabila turun Curah hujan kerena kepenuhan,ditambah lagi kurangnya pengawasan (kontrol), Dari pihak perusahaan.

Sejumlah Land Aplikasi yang disidak oleh rombongan Wakil Gubernur diantaranya adalah di Blok E 18,D 51 Dan D 52 PT Mustika Sembuluh I, PT  dan sejumlah Anak Sungai Sampit. Kedatangan Habib Said Ismail dan rombongan sempat membuat kaget jajaran manajemen pabrik karena kedatangan rombongan tersebut tidak diberitahukan sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, Abah Habib sapaan akrab Habib Said Ismail ia mendapati sejumlah Land Aplikasi yang di Anggap tidak layak dan pabrik yang masih menjalankan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai prosedur yang berlaku. Sejumlah saluran pembuangan limbah di sejumlah pabrik masih tampak dengan jelas mengeluarkan limbah berwarna hitam.

“Lihat nih air limbahnya hitam pekat begini. Baunya juga sangat menyengat, Dan menurut Warga ada beberapa Land Aplikasi yang tanpa ijin ” ujar Abah Habib kepada sejumlah awak media yang mengikuti sidak tersebut.

Sejumlah manajemen pabrik pun tak bisa berkata-kata banyak ketika Habin Said Ismail menegur mereka. Wagub meminta para pengelola pabrik untuk menjalankan IPAL sesuai aturan. Bila masih membandel, Wagub menyatakan tak segan untuk memberikan sanksi administratif berupa penghentian proses produksi pabrik bersangkutan untuk sementara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed