oleh

DITKRIMSUS POLDA KALIMANTAN TENGAH BERHASIL UNGKAP PEMBUNUH ORANGUTAN

Tersangka pembantai orang utan W (47) berhasil digelandang Aparat Kepolisian Polda Kalteng

Sampit – JurnalKalteng.com

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akhirnya berhasil mengungkap kasus pembantaian orangutan bernama Baen, yang ditemukan tewas mengapung disebuah kanal perkebunan kelapa sawit, dengan tubuh penuh dengan luka tembak dan luka sobek bekas sabetan senjata tajam. motif pembantaian orangutan ini ternyata dilatari masalah dendam antara pelaku dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Upaya kerja keras Jajaran pihak Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah  selama hampir satu bulan lamanya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembantaian orangutan yang terjadi diareal perkebunan Kelapa Sawit PT. Wana Sawit Subur Lestari 2 yang berlokasi di Desa Tanjang Hanau  Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.

Pelaku pembantaian binatang diindungi karena sudah hampir punah keberadaannya ini adalah warga setempat yang berinisial W (47), Pelaku dengan sengaja membunuh orangutan tersebut dan kemudian meletakan bangkai Orangutan disalahsatu kanal air milik perusahaan, lantaran merasa sakit hati dengan pihak perusahaan perkebunan sawit yang melarangnya melakukan penebangan pohon diareal hutan konservasi yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

Dengan membunuh orangutan tersebut pelaku berharap keberadaan perusahaan akan menjadi sorotan banyak pihak dan hal ini tentunya juga akan berdampak pada pendapatan perusahaan karena produk perusahaan tidak ada yang membelinya karena isu pembunuhan orangutan akan menjadi perhatian dunia.

Terungkapnya pelaku pembantaian orangutan ini setelah petugas melakukan uji balastik terhadap senjata api rakitan milik pelaku atau yang biasa disebut dum-duman tersebut serta melakukan tes dna terhadap bulu orangutan yang ditemukan menempel disenjata milik pelaku.

 

Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Anang Revandoko atas perbuatan sadis yang dilakukan terhadap binatang primata yang terbilang jinak karena baru saja dilepas liarkan oleh pihak BKSDA dan sebuah organisasi pelindung orangutan di Kalimantan Tengah yaitu Orangutan Fondation Internasional (OFI) Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis , yaitu uu darurat no. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mr)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed