oleh

Dua Hari Menghilang Dari Rumah ABG 15 Tahun Disetubuhi Sebanyak 5 Kali

Ilustrasi

JURNALKALTENG.COM. Sampit-Seorang Remaja berinisial R (15) yang sempat dilaporkan menghilang selama 2 hari sejak selasa 12 Oktober 2021, akhirnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT. Mustika Sembuluh 3 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dirumah seorang laki-laki berinisial RF (18) yang diduga membawa kabur Anak Baru Gede (ABG) tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga bahwa R sudah 2 hari tidak pulang kerumah, kemudian kami lakukan pencarian dan yang bersangkutan ditemukan di rumah terlapor RF di Desa Tanah Putih sekitar pukul 01.00 Kamis dini hari,” ujar Kapolsek Telawang Ipda. Rahmad Effendi, saat dikonfirmasi Senin 18 Oktober 2021.

“Terlapor juga berhasil diamankan yang saat itu sedang berada dirumahnya berdua bersama korban, kemudian keduanya kita bawa ke Polsek Telawang,” lanjutnya.

Dari hasil pengakuan korban yang saat itu dipintai keterangan oleh petugas mengaku bahwa selama 2 hari bersama terlapor, korban disetubuhi sebanyak 5 kali.

“Bujukan yang dilakukan terlapor yakni dengan cara merayu akan dinikahi jika hamil. Atas kejadian tersebut Ibu Kandung korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Telawang agar terlapor diproses secara hukum,”Kata Rahmad.

Kini terlapor beserta barang bukti berupa 1 unit Hanphone, 1 buah tas rangsel warna biru, 1 lembar kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana pensil Levis warna biru, 1 lembar kaos lengan panjang warna merah maron, 1 lembar jaket kain warna biru abu-abu, 1 lembar celana kain kotak-kotak warna abu-abu dan 1 lembar BH, semuanya milik terlapor dan korban telah amankan untuk proses sidik lebih lanjut.

“Kita juga telah melakukan visum terhadap korban di RSUD dr Murjani Sampit. Selain itu kita juga koordinasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kotim dan korban juga telah dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya

“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka kita bidik Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI no.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP,”tandasnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed