oleh

Dua Sekawan Pembobol Ruko Di Pundu, Tidak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo(Tengah) Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Rahmat Tuah(Kiri) saat Menunjukan Barang Bukti, Jum’at(12/7).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Pinsen Manek Dan Yanurius Warga Asal NTT yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim, tidak berkutik saat di rungkus polisi, Lantaran ulah nekat keduanya yang membobol sebuah Ruko(toko) di Jalan Tjilik Riwut Km. 92 RT 017 RW 009 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupupaten Kotawaringin Timur. Pada Jum’at(12/7) Sekira pukul 04.00 Win Dini Hari Tadi.

Informasi yang dihimpun JurnalKalteng.Com menyebutkan bahwa pembobolan ruko ini sudah yang kedua kalinya di lakukan, namun sialnya aksinya keduanya kali ini dapat di cium oleh kepolisian Kepolisian Sektor(Polsek) Cempaga Hulu), hingga keduanya berhasil di tangkap, Saat ini tersangka beserta sejumlah barang buktinnya (barbuk)berupa Layar Monitor CCTV ,layar Koputer Dan Laptop di amankan di Mapolres Kotim.

Wakapolres Kotim Kompol Endro Ariwibowo mengatakan kini pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pembobolan Ruko di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu yakni PM dan YS, Kedua pelaku dimankan sekitar pukul 04.00 Wib dini hari tadi, oleh Polsek Cempaga Hulu, bekerja sama dengan Tim Resmob polres Kotim.

“kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Kotim, sementara identitas keduanya adalah warga dari nusa Tenggara Timur (NTT). Kedunya kita tangkap sekitar pukul 04.00 Wib dini hari tadi,” Ungkap Endro, pada Jum’at (12/7) kepada awak media Saat Pers Release di Mapolres Kotim.

Lanjutnya” pembobolan Ruko ini  dilakukan kedua tersangka sudah yang kedua kalinya, namun ulah keduanya kali ini berhasil kita Gagalkan. dan kini kedua tersangka berhasil kita tangkap, beseta barang bukti dari hasil curiannya, berupa layar Monitor CCTV, Layar Komputer, dan satu buah Laptop,” Terang Wakapolres.

Kedua tersangka PM dan rekannya YS saat di Gelandang Ke Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dijelaskan Endro bahwa pelaku ini masuk kedalam ruko dengan menggunakan obeng dan mencongkel pintu ruko setelah itu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya, Dari hasil keterangan keduanya untuk sementara barbuk berupa Hanpohone (HP) sudah di jual, namun saat di tanya di jual kemana, jawabnya “tidak tahu, karena saat itu keduanya dalam ke adaan mabuk dan habis berjudi,” Jelasnya.

Tambahnya Untuk kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan,” kita masih melakukan pengembangan, Adapun pasal yang di sangkakan terhadap keduanya Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal Lima Tahun kurungan(Penjara),” Tutupnya(MR).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed