oleh

Edar 32 Bukus Sabu, Doni Warga Baamang di Ringkus Polisi

Tersangka Doniansyah alias Doni (34) saat di amankan di Mapolres Kotim, Kamis(14/11/2019).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Penangkapan terhadap Doniansyah Alias Doni (34), tersangka budak sabu yang kemabali di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim di Jalan Usman Harus 2 Nomor 58 TR.002 RW.001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu(13/11) sekira pukul 10.30 Wib Kemarin. Saat itu, aparat Satreskoba sedang melakukan penyelidikan di daerah setempat, yang mana di jadikan tersangka sebagai markasnya. informasi yang di dapat pihaknya bahwa tersangka adalah salah satu pengedar barang terlarang tersebut, hingga di lakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di di Jalan Usman Harus 2 Nomor 58 TR.002 RW.001 Kelurahan Baamang Hilir.

menurut Kapokres Kotim AKBP Mohammad Rommel yang di wakili Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi ,dari hasil penggeledahan yang di lakukan di rumah tersanggka kami menemukan Barang bukti 32 bungkus plastik kecil berupa Narkoba jenis Sabu dengan berat 9,07 Gram yang di simpan di dalam tas .”ungkapnya Kamis(13/11)

“Setelah menerima informasi dari warga, bahwa tersangka telah melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kami langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan di Rumah terlapor dari hasil penggeledahan tersebut dan di saksikan juga oleh ketua RT setempat, dari tangan tersangka kami menemukan 32 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk butiran kristal berupa sabu. 27 bungkus Plastik klip itu ditemukan di dalam tas dan lima lainya di temukan diatas Plafon rumah,”Terang Arasi

Saat ini Doni sudah di amankan di Mapolres Kotim, guna dilakukan lidik lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed