SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Penangkapan terhadap Muhammad Nadi Alias Nadi, tersangka budak sabu yang kemabali di tangkap Satuan Reserse Narkoba(Satreskoba)Polres Kotim di Jalan Sekar Arum No.26 RT.036 RW.014 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim),pada Rabu(12/9)
sekitar pukul 15.30 Sore Kemaren.
Pria yang baru berusia 18 tahun, dimana masih terbilang muda ini harus berurusan dengan Polisi Resort Polres Kotim hingga mendekam di dalam jeruji besi ,pasalnya akibat ulah nekatnya yang menjalankan bisnis haram(barang terlarang)yakni sebagai pengedar Narkoba Jenis Sabu,kini dirinya di tangkap aparat kepolisian Satreskoba Polres Kotim dan sudah di amankan di Mapolres Kotim.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (12/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Kemaren.Saat itu aparat Satreskoba sedang melakukan penyelidikan di daerah setempat.diamana di jadikan tersangka sebagai markasnya, informasi yang di dapat pihaknya bahwa tersangka adalah salah satu pengedar barang terlarang (Sabu),hingga di lakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Jalan Sekar Arum No.26 RT.036 RW.014 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang.
menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel yang di wakili Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan,dari hasil penggeledahan yang di lakukan di rumah tersanggka kami menemukan Barang bukti 8 bungkus plastik kecil berupa Narkoba jenis Sabu dengan berat 3,68 Gram yang di simpan di saku celananya.”ungkapnya Kamis(13/9)
“Setelah menerima informasi dari warga, bahwa tersangka telah melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kami langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan di Rumah terlapor dari hasil penggeledahan tersebut dan di saksikan juga oleh ketua RT setempat, dari tangannya kami menemukan 8 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk butiran kristal berupa sabu. Plastik klip itu ditemukan tepat berada di belakang saku celana pendeknya,”ungkap Ronny
Nadi langsung di gelandang ke Mapolres Kotim. Dan Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(MR).
Komentar