SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Penangkapan terhadap Muhammad Ikhsan Alias Ikhsan, tersangka budak sabu yang kembali di tangkap Polisi Sektor Cempaga Polres Kotim di Jalan Km.56 Dusun Bonot Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim),pada Kamis(14/2)sekitar pukul 13.30 Siang kemaren.
Pria yang baru berusia 26 tahun Kelahiran Desa Patai ini di ringkus Polisi Sektor (Polsek)Cempaga, saat ini pelaku di amankan Mapolsek cempaga,pasalnya akibat ulah nekatnya yang menjalankan bisnis haram(Sabu) , barang terlarang tersebut di edarkan di wilayah setempat ,kini dirinya di tangkap aparat kepolisian Polres Kotim.
Penangkapan tersebut berlangsung pada kamis (14/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, aparat sedang melakukan penyelidikan di daerah setempat. informasi yang di dapat pihaknya bahwa tersangka adalah salah satu pengedar barang terlarang tersebut,saat di lakukan pengejaran dan di lakukan penangkapan polisi melakukan penggeledahan dan di temukan 4,9 Gram Narkotika jenis Sabu yang terletak didalam Kantong Celana pelaku.
menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel yang di wakili Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah ,dari hasil pengejaran terhadap pelaku(Cukong Sabu) Hingga dilakukan penggeledahan terhadap tersanggka kami menemukan Barang bukti 1 bungkus plastik kecil berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,9 Gram yang di simpan di saku celananya.”ungkapnya Kamis(14/2)
“Setelah menerima informasi dari warga, bahwa tersangka telah melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, kami langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya kami lakukan pengejaran hingga penangkapan kepada terlapor. dari hasil penggeledahan tersebut dan di saksikan juga oleh ketua RT setempat, dari tangannya kami menemukan 1 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk butiran kristal berupa sabu. Plastik klip itu ditemukan tepat berada di kantong celana pelaku sebelah kiri ,”ungkap Syaifullah.
Ikhsan langsung di gelandang ke Mapolsek Cempaga untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan. Diamana Tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(MR).
Komentar