oleh

Edar 8,95 Gram Sabu dan 37 Butir Zenith, Gio Diringkus Polisi di Baamang

Tajudin Nor(39) Saat di amankan di Mapolres Kotim dengan menunjukan barang bukti 8,95 Gram sabu serta 37 butir Zenith , Kamis(1/8)

SAMPIT, JURNALKALTENG – Peredaran Sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak ada habisnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil meringkus seorang budak sabu bernama Tajudin Nor alias Gio (39).

Gio tidak berkutik saat dibekuk Polisi di rumahnya, Jalan Usman Harun I No.56 RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang pada Rabu (31/7) sekira pukul 13.30 Wib. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,95 gram dan 37 butir pil zenith.

Kepala Polres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arasi mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap seorang budak sabu bernama Tajudin Nor alias Gio yang telah tertangkap tangan dengan bukti narkoba di rumahnya.

“Berdasarkan informasi dari warga, di rumah tersangka ini sering dilakukan transaksi peredaran gelap Narkotika. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan,” kata Arasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah diketahui telah menyatakan Kota Sampit sebagai pintu masuk peredaran narkoba di Kalteng. Banyak kasus narkoba skala besar terjadi di kota yang berada di bantaran Sungai Mentaya ini.

Hal itu berdasarkan pengungkapan kasus narkoba kelas kakap, yakni dua kilogram sabu dan 250 butir pil ekstasi

”Pintu akses di Kota Sampit ini bisa melalui jalur udara, darat, laut dan sungai, dekat dengan provinsi dan negara tetangga. Banyak peredaraan narkotika transit di wilayah tersebut, baik pengedar hingga bandar. Bahkan, ada jaringan internasional. Dari Kotim sabu disebarkan ke kabupaten dan kota di Kalteng. Sampit jadi pintu gerbang dan banyak bandar di Kotim,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi, Selasa (30/7).

Dua orang pelaku pembawa 2 kilogram sabu yang dilumpuhkan itu berinisial AN dan FR. Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 26 Juli 2019. “Sebelumnya kita menerima informasi bahwa akan ada pengiriman dari Pontianak ke Sampit,” ungkap Made.

Dari informasi tersebut, anggota bergerak dan memantau pergerakan keduanya. Selanjutnya, dilakukan penangkapan. Namun, pelaku tidak kooperatif sehingga diberi hadiah timah panas. Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, anggota menangkap dua orang pelaku lain berinisial AP dan AT, keduanya diduga sebagai penerima narkoba itu.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed