oleh

Edar Sabu 10,22 Gram, Perempuan Kelahiran Basirih di Tangkap Polisi.

Pelaku bernama Sumi (33) Saat di amankan di Mapolres Kotim, Rabu (2/10).

SAMPIT,JURNALKALTENG- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, dipimpin langsung kasat Narkoba Iptu Arasi, menangkap seorang perempuan bernama Sumi (33) disebuah barak di Jalan DI. Panjaitan Selatan Rt. 038 Rw. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (1/10) sekira pukul 10.00 Wib Kemarin.

Wanita kelahiran Desa Basirih ini diduga menjadi pengedar sabu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip kecil berisikan Narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram.

Paket tersebut di temukan polisi pada saat melakukan penggelahan di rumah tinggalnya di sebuah barak pintu nomor 3 di Jalan Dipenjaitan Selatan.

” Usai mendapat laporan dari masyarakat sore kemaren, bahwa di daerah setempat ada peredaran gelap narkoba, kita langsung meluncur ke TKP,” Ungkap Kasat Narkoba Iptu Arasi, pada Rabu (2/10).

Lanjut Arasi di dampingi ketua RT setempat kami melakukan penggeladahan dirumah barak yang ditinggalinya, ditemukan pelastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan 2 ( dua) bungkus pelastik kecil yang berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada diatas lantai.

” saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di mapolres kotim guna dilakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(MR)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed