oleh

Edar Sabu 2,86 Gram, Pasutri Di Baamang Diringkus Polisi.

Tampak saat keduanya menujukan barang bukti di Mapolres Kotim Kamis(20/6)

SAMPIT,JURNALKALTENG-Satuan Reserse(Satres)Narkoba Polres Kotim kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis Sabu. Sepasang suami istri bernama Muhammad Junaidi (28) dan Nelly Dewi Putri (26) tidak berkutik saat dibekuk polisi dirumahnya di Jalan Nurul Hidayah Gang Marikit Rt 30 Rw 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) pada Rabu (19/6) Sekira pukul 17.00 Wib tadi malam.

Informasi yang di himupun JurnalKalteng.com dilapangan menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,86 Gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU Arasi mengatakan, bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap dua pengedar Narkoba di Baamang, ironisnya kedua pengedar ini adalah seorang pasangan suami istri,” Terangnya Kamis (20/6).

Lanjut Arasi,” saat mendapat informasi bahwa di daerah tersebut terdapat peredaran gelap Narkotika kami melakukan penelusuran sekira pukul 17.00 Wib tadi malam kami melakukan penggerebekan di rumahnya dan kami berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) Narkoba jenis Sabu seberat 2,86 Gram,” Tuturnya.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim Guna dilakukan menyelidikan dan mengembangan lebih lanjut.” ucap Arasi

akibat perbuatannya ini keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed