SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Peredaran Narkotika dan obat-obatan Berbahaya(Narkoba) seperinya tak berhenti di pasok ke Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) ini.Terbukti dengan kembali di tangkapnya seorang pengedar sabu dan zenit bernama Rasyad Efendi(38)oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan H.M.Arsyad Km. 8 No.01 Rt.020 Rw. 08 Desa. Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.Kamis(30/8)sekitar pukul 15.30 Wib tadi Sore.
Dari tempat kediaman pelaku polisi mengamankan barang bukti
(Barbuk)Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,3 Gram dan Obat Jenis Charnopent(Zenith)
sebanyak 200 butir,serta uang hasil penjualan senilai 1,8 Juta Rupiah.saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
penangkapan terhadap tersangka bermula saat polisi mendapat informasi bahwa pelaku biasa menyediakan dan mengedarkan sabu di wilayah kotim. Maka seperti biasa hal ini didalami petugas yang menyamar hingga di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan menerangkan “Saat tiba di lokasi sekitaran SPBU di pinggiran jalan Km.10 pelaku langsung kita sergap dan kita giring kerumahnya,dimana kami yakin bahwa ada barang yang di simpan di tempat kediamannya tersebut”Ungkapnya kamis(30/8).
“Kita tangkap dipinggir jalan sekitaran SPBU dan pelaku kita giring kerumahnya ,setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ,dimana di saksikan juga oleh RT setempat,selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa Sabu seberat 7,3 Gram dan Zenith sebanyak 200 butir serta uang hasil dari penjualan dari barang haram itu “pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kotim guna dilakukan Lidik dan pengembangan lebih lanjut “Pungkas Ronny.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo permenkes no 7 th 2018 tentang perubahan golongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)
Komentar