oleh

Edar Sabu 8,98 Gram,Pemuda Baamang Ditangkap Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Kotim kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Baamang.senin(17/9)pelaku di tangkap sekitar pukul 20.30 Wib tadi malam.

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Satuan Narkoba(Satreskoba)Polres Kotim kembali berhasil menangkap Toniman(21) warga Jl. Diponegoro Gg. Setia 2 Rt. 029 Rw.007 Kelurahan Baamang tengah Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim).Toniman Alias Toni di bekuk polisi dirumahnya pada Senin(17/9)sekitar pukul 20.30 Wib tadi malam,dimana dirinya di ketahui telah nekat mengedarkan barang terlarang Jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa nakoba jenis sabu 5 paket sedang dengan berat 8.98 Gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga adalah pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penyergapan di rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro Kelurahan Baamang tersebut . Sekira pukul 20.30 WIB dimana terduga sedang berada di rumah dan pada saat itulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku saat di geledah di rumahnya,dari tangannya di dapati Barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 8,98 Gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat anggota menemukan 5 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kecil berwarna bening ditemukan di lantai karena sebelumnya sempat dilempar tersangka,yakni tiga bungkus plastik kecil ditemukan didalam kotak plastik yg waktu itu berada di saku celana depan sebelah Kanan tersangka” Terang Kasat.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kotim guna di lakukan pengembangan dan lidik lebih lanjut,akibat perbuatannya tersebut pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tandasnya(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed