oleh

Galian C Tak Berani Operasional, Banyak Sopir Truk Pasir di Kotim Menganggur

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kotim

JURNALKALTENG.COM. Sampit  – Operasi ilegal mining yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah, membuat hampir seluruh pengusaha galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur, tidak bisa operasional.

Akibatnya, sebagian besar sopir truk angkutan pasir di Kotim, menganggur atau banyak tidak bisa bekerja karena kesulitan mendapatkan pasir.

“Saat ini kami sulit mendapat tanah uruk dan pasir cor, bahkan sudah hampir 1,5 bulan kami tidak bekerja. Walau pun ada kami bekerja penuh was-was dan ketakutan bekerja,”ungkap Dirham, salah seorang perwakilan sopir truk pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Kotim, Rabu 24 November 2021, lalu.

Sebagai sopir angkutan pasir, mereka tidak tahu ada izin atau tidak lokasi galian C dimana mereka membeli pasir.

“Kami meminta solusi di rapat ini, dimana yang dianggap legal biar kami tidak ditangkap. Bahasa ditangkap itu tidak enak sepertinya kami ini mencuri, padahal kita juga sebagai pembeli bukan pemilik lahan,”katanya.

Apa yang menjadi aturan dari pemerintah, sebagai sopir selalu menghormati dan taat terhadap hukum yang diberlakukan.

Namun, jika tidak diperbolehkan membeli pasir, sedangkan para sopir ini juga butuh bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Tentunya mengharapkan mendapatkan sebuah kebijakan agar mereka bisa bekerja kembali dengan nyaman.

“Kami tidak kenal waktu maupun lelah bekerja untuk membangun Kotim ini. Kami bukan ingin menghancur jalan, namun kami mau membangun daerah ini.
Andai kata kami mohon dan meminta jaminan surat hitam diatas putih sehingga kami bisa aman membeli pasir,”ucapnya.

Permasalahan kesulitan para sopir mendapatkan bahan material pasir, tentunya juga berdampak terhadap pekerjaan pihak jasa kontruksi di Kotim.

Akibat truk angkutan pasir tidak operasional, para kontraktor tidak bisa bekerja dengan maksimal, padahal batas kontrak kerja mereka dengan Pemerintah hanya tinggal menghitung hari.

“Bayangkan deadline waktu harus selesai Desember nanti, namun tenam-teman kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan mereka, ada yang tinggal 5 ret atau 10 ret belum bisa terpenuhi, karena tidak ada truk angkut pasir yang bekerja,”ujar Ketua Gapensi Kotim Muhammad Saleh.

Pihaknya juga mendesak apa yang menjadi keputusan dalam RDP tersebut bisa memberikan solusi dan keputusan menyelesaikan permasalan tersebut.

“Kami ingin keluar dari sini harus ada langkah penyelesaian, sehingga teman-teman kontraktor dan juga sopir bisa menyelesaikan pekerjaan mereka tepat waktu,”tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta kepada pemerintah daerah bisa memberikan kebijakan agar para sopir truk bisa bekerja mendapatkan pasir dilokasi galian C yang berizin, sehingga tidak bertentangan dengan aturan.

“Kita minta dari Pemda memberikan kebijakannya, sebab ini juga menyangkut pembangunan daerah yang saat ini terhambat jika para sopir angkutan pasir ini tidak bisa bekerja,”katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kotim Rody Kamislam, mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada sekitar 10 tambang yang memiliki perizinan non logam dan bebatuan sampai tahun 2023, dari 73 tambang yang ada di Kotim.

“Nah, ini silahkan saja dari teman-teman DPRD bisa membijaksanai ini. Tapi kami juga meminta dari aparat penegak hukum seperti apa kebijakannya,”papar Rody.

Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya dikeluarkan sejumlah kesimpulan yakni pertama, mendorong kepada pemerintah daerah untuk secepatnya mencarikan jalan keluar dan solusi bagaimana pengusaha bisa bekerja menjalankan aktivitasnya.

Kedua, mendesak kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pihak penegak hukum menindak galian C yang ilegal.

Ketiga, mendesak pemerintah daerah melakukan pendampingan dalam hal pengurusan atau proses perizinan galian C.

Keempat izin yang berakhir supaya bisa beroperasi sementara pengusaha mengurus perizinan lebih lanjut. Dan kelima mendesak pemerintah daerah untuk mencek sesuai dengan Izin Usaha galian C. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed