
SAMPIT,JurnalKlateng.Com–Hasil Putusan Hakim atas Kasus penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit hari ini ,mebuat banyak pihak yang dirugikan(Nasabah)tidak puas. Nono selaku Manager CU EPI Sampit periode 2006-2014 hanya di jatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Mahdalena Antisa, Manager CU EPI periode 2014-2016 di jatuhkan 2 tahun penjara.
Senin(4/2/19)
Hukuman pelaku penggelapan dana nasabah CU EPI yang bernilai miliaran rupiah tersebut di anggap tidak sepadan,ratusan nasabah yang berhadir di pengadilan negri sampit siang tadi ,serontak mengucapkan tidak terima dan tidak puas dengan putusan hakim.

Salah satu nasabah Paulus Padang Kebo mengatakan bahwa dirinya tidak terima dengan hasil putusan hakim pada hari ini.
“Masa hukumannya cuman 2 tahun,tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat dengan kami para nasabah yang di rugikan ini,uang meliaran rupiah di gelapan hukuman nya cuman segitu,hukuman apa itu”ujarnya saat di wawancarai awak media pada senin(4/2)
Lanjutnya “terus uang kami bagaimana,padahal saya ini butuh sekali dengan uang tersebut ,sebab uang ini saya mau gunakan untuk biaya pemakamkan orang tua saya di kampung,oleh sejak 2015 sampai hari ini ibu saya belum termakamkan,karena tidak ada biaya, “pungkas Paulus
Nono dan mahdalena serta panesehat hukumnya masih belum memberikan jawaban terkait hasil putusan yang di bacakan para dewan hakim.
Oleh sebab itu untuk menunggu keputusan kedua terdakwa di berikan waktu sekurang-kurangnya selama 7 hari .apakah menerima hasil putusan atau mengajukan banding.(MR)
Komentar