oleh

Gubernur Setujui Perda Prokes Kotim, Masyarakat Tidak Taat Dikenakan Sanksi

Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor

JURNALKALTENG.COM. Sampit-Kabupaten Kotawarigin Timur, menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan. Dengan adanya perda ini, diinginkan masyarakat bisa mentaati dan penyebaran Covid-19 bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi di Kotim ini.

Perda Prokes nomor 3 tahun 2021 ini telah disetujui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, menjadi peraturan yang siap diterapkan di Kotim.

“Perda ini mengatur bagaimana mengatasi penanggulangan permasalahan prokes, diharapkan dengan disahkannya perda ini menjadi payung hukum kita menangani pandemi covid-19 ini,”kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 20 Agustus 2021.

Dalam perda tersebut telah tertuang materi prokes bagaimana mencegah penyebaran dan mengatasi permasalahan covid-19, termasuk memberikan kesadaran pada masyarakat disiplin menerapkan prokes.

“Di Perda itu juga ada sanksi pada masyarakat yang tidak mentaati prokes. Sanksinya berupa denda dan juga kurungan. Meski untuk denda terbilang kecil, namun penerapan denda ini bagaimana masyarakat bisa mentaati prokes seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan terutama memakai masker,”paparnya.

Untuk lebih mempertegas agar penerapan Perda ini bisa diterima oleh masyarakat, Pemkab juga akan mulai memperketat penerapan melalui operasi yustisia.

“Namun sementara ini belum, karena perda ini sifatnya masih baru maka akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat secara umum,”ujarnya.

Halikin mengajak masyarakat tidak khawatir dengan adanya Perda tersebut, tapi Ia menginginkan bagaimana agar masyarakat tahu dan bisa mentaati aturan itu. Karena penerapan prokes telah ada payung hukum dan penanganannya jelas.

“Harapan kita dengan adanya Perda ini covid di Kotim ini bisa melandai dan hilang di bumi habaring hurung ini,”tandasnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed