oleh

Hampir Melarikan Diri,Pelaku Curanmor Di Ringkus Polisi

Wahyu Sulaksa, tersangka saat diamankan di Mapolsek Parenggean Kotim

SAMPIT,JK-Polisi Sektor(Polsek) Parenggean Kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor),Wahyu Sulaksa(23)tidak berkutik saat di bekuk polisi dirumahnya di Jalan Sabrani Gg. Limun 2 Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim)pada Jum’at (10/8/2018)Sekitar pukul 20.00 Wib,malam minggu lalu.

Informasi yang di himpun
JurnalKalteng.com dilapangan menyebutkan penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat polsek parenggean mendapatkan laporan dari warga setempat yang kehilangan kendaraannya yakni kendaraan jenis Vario Nopol KH 3824 TS,sehingga polsek setempat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di curigai sebagi otak dari pencurian tersebut,pada jum’at (10/8)sekitar pukul 20.00 Wib malam, pelaku di bekuk di rumahnya yang berada di Jalan Sabrani Gg. Limun 2 Rt. 003 Rw,saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun usahanya untuk melarikan diri tersebut di ketahui petugas sehingga di lakukan pengejaran dan pelaku berhasil di ringkus polisi sekitar 300 meter dari rumahnya.saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Parenggean.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny saat di Konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor di wilayah hukumnya,menurutnya pelaku sudah di amankan di Mapolsek Parenggean pada Jum’at (10/8)lalu.

“Pelaku langsung kami periksa , dan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk BB (Barang Bukti) sepeda motor kami amankan dimana untuk keperluan penyidikan,” Terangnya.
Pada Jum’at(17/8) kepada JurnalKalteng.com

“Saat ini kita masih melakukan lidik dan pengembangan terhadap pelaku dimana untuk mencari tahu otak pelaku dan penadah barang curian roda dua ini “pungkasnya

Lanjut Donny kita hanya menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menaruh barang atau kendaraan karena kejahatan jenis apapun selalu berada di sekitar kita dimana ada kesempat di situlah mereka melakukan aksinya,untuk itu harus selalu waspada,”bebernya

Adapun pelaku ini di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan.tandasnya(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed