oleh

Ini Tuntutan Aksi Anti Korupsi, Kepada DPRD Kotim

Tampak poto Koordinator Aksi Anti Korupsi Kotim Burhan Norahman(Tengah)Koordinator lapangan Muhammad Riandi S.pd(kiri) dan sisi Kanan Ketua Komisi II Rudianur saat menerima Tuntutan dari Pihak Aksi peduli Kotim, Rabu (17/7).

SAMPIT – Masa Aksi Peduli Korupsi Kotim langsung menyampaikan tuntutannya ke DPRD setempat, dimana masa aksi diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kotim H. Rudianur dan H Abdul Halik, Rabu (17/7/2019).

Koordinator Aksi Burhan Nurrohman mengatakan terkait pihaknya tidak jadi aksi turun kejalan dikarenakan beberapa faktor yaitu menghindari adanya bentrok dengan adanya masa tandingan dan menjadikan kotim supaya tetap damai.

“Jadi ketika kami berada dititik kumpul, kami terus berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi bentrok, dan mendapatkan hasil masukkan dari pihak keamanan bahwa kami tidak melakukan orasi dijalan tetapi langsung masuk ke DPRD Kotim,” kata Burhan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa Aksi Peduli Korupsi Kotim bukanlah aksi yang menghakimi dan tetap mengunakan asat praduga tak bersalah terhadap Bupati Kotim H. Supian Hadi terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK RI.

“Aksi ini bertujuan untuk mendukung KPK dalam pemberantasan Korupsi di Kotim dan menjaga nama baik daerah, Jika Bupati Kotim tidak bersalah hilangkan status tersangkanya, tetapi jika terbukti bersalah silahkan diproses sesuai mekanisme di KPK,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kotim H. Rudianur mengatakan bahwa mendukung langkah KPK RI dalam pemberantasan korupsi.

“Jika memang ada indikaksi korupsi silahkan KPK memproses baik itu yang ada di DPRD, Pemerintahan, jika memang itu ada, silahkan kami mendukung KPK,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini juga menerima isi empat tuntutan Aksi Peduli Korupsi Kotim, Adapun aspirasi yang disampaikan yaitu :

Pertama Meminta dukungan kepada DPRD Kotim agar KPK RI mampu menyelesaikan kasus tersangka Bupati Kotim secara bersungguh-sungguh, tegas, Provorsional, dalam proses hukum ini.

Kedua Meminta DPRD Kotim untuk menggunakan hak progretif dan undang-undang yang dimiliki DPRD terkait kasus tersangka Bupati Kotim.

Ketiga Mempertanyakan langkah apa yang sudah diambil oleh DPRD Kotim terkait status tersangka Bupati Kotim.

Terakhir Kami perwakilan dari masyarakat Kotim mendukung KPK RI dalam pemberantasan korupsi di Kotim.

“Kami terima aspirasi masyarakat dan akan disampaikan kepada ketua DPRD Kotim. Untuk jawaban akan diberikan setelah dilaksanakan rapat dewan,” tutupnya.

Terpisah menurut Muhammad Riandi selaku Korlap aksi ini di lakasanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi kotim kedepan, dimana hal yang positif harus selalu suport untuk kepekaan bersama terhadap permasalahan yang terjadi di daerah kabupaten Kotim.

” saya selaku pemuda kotim dan yang lahir juga di kotim, sangat mendukung dan mengapresiasi aksi ini sebagai bentuk kepedulian pemuda terhadap daerahnya yakni menolak segala bentuk korupsi di tanah habaring hurung ini, maka dari itu saya juga memutuskan untuk turut serta dalam gerakan anti korupsi ini,” Ujarnya.

Lanjutnya “banyak indikasi-indikasi Korupsi yang terjadi di Daerah kita ini, yang menurut saya adalah hal wajar jiga kita selaku rakyat awam menilai bahwa ada permainan semacam Konsfirasi(Kongkalikong) antara penyelenggara negara khususnya di daerah Kabupaten Kotim,” Teriaknya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan yakni terkait SILPA yang di depositokan Pemerintah Daerah dimana hal tersebut di anggap tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, yang kedua di sampaikan juga terkait pengadaan Tanah di Jalan Jendral Sudirman Km. 88  Desa Sebabi Kecamatan Telawang yang luasan nya seluas 5 Hektar tersebut dimana di ketahui dihargai dengan harga 13 Miliyaran lebih.

” yang membuat janggal setelah di ributkan terkait pembelian untuk pengadaan tanah tersebut di batalkan, dan malah appraisal nya yang di Tahan kan aneh, saya menduga ini Apprasal pesanan dan yang menjadi pertanyaannya siapa yang memesannya , hingga penilaiannya sudah tidak relevan, Harga tanah di daerah pehuluan kotim mengalahkan harga tanah di perkotaan,” Ucap Riandi dengan nada kesal.

Kami meminta kepada DPRD agar segera membentuk Pansus supaya memperjelas permasalahan terkait Deposito itu tadi, yang kedua memperjelas permasalahan terkait pengadaan tanah di Desa sebabi tersebut,”tutupnya.(MR)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed