Kapolres Kotim ingatkan Akun Penyebar Hoax Bisa Dibui 6 Tahun.
SAMPIT,JURNALKALTENG-Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel kembali mengingatkan seluruh Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) agar lebih bijak dalam menggunakan SosialMedia(Sosmed) supaya tidak ikut menyebarkan kabar hoax dan ujaran kebencian.sebab Pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar siap menanti bagi siapapun pelakunya.Selasa(28/5).
Pasca pengumuman Rekapitulasi hasil Pilpres dan Legeslatif lalu, praktik penyebaran hoax dan ujaran kebencian makin masif.Oleh sebab itu perlu edukasi untuk masyarakat terkait penyebaran pesan baik lewat dunia maya atau dunia nyata yang berkonten hoax atau ujaran kebencian.
“Hoax serta ujaran kebencian memang menghawatirkan terutama di dunia maya melalui medsos. Bahkan beberapa hari terakhir kita baca berita ada Dua orang warga yang sudah di amankan dimapolda Kalteng akibat menyebarkan konten atau kabar yang tidak sesuai Fakta,”terang Kapolres Kotim AKPB Mohammad Rommel. selasa(28/5).
Para pembuat atau penyebar hoax serta ujaran kebencian sangat bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara hingga denda sampai Rp 1 miliar.
“Penyebar hoax yang ujaran kebencian bisa 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar, UU ITE pasal 28,” jelas Kapolres.
“Pesan yang patut diduga hoax dan ujaran kebencian lanjut Kapolres, biasanya diawali atau diakhiri dengan kata-kata ‘sebarkanlah’ atau sejenisnya. Untuk memastikan kebenarannya bisa di cek dulu di sejumlah media terpercaya.”pungkasnya
Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat kuhususnya masyarakat Kotim,agar tidak lagi ikut-ikutan menyebarkan berita atau kabar Bohong yang belum diketahui fakta dan kebenarannya.(MR)
(MR).
Komentar