Petugas saat melakukan proses mengumpulkan keterangan dari para pelapor di ruang Unit 4 Kantor Polres Kotim. Senin 6 September 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Terkait dugaan arisan palsu yang telah dilaporan belasan warga yang merasa dirugikan ke Polres Kotawaringin Timur, beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti keterangan saksi.
“Untuk pemanggilan terlapor masih belum, kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi,”kata Kasat Reskrim AKP Gede Bagus Atmaja, Senin 6 September 2021.
Sebelumnya pada Kamis 2 September 2021 lalu, sebanyak 14 orang warga yang diduga menjadi korban penipuan berkodok arisan melapor ke Polres Kotim. Para korban tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta rupiah lebih.
Terlapor diduga merupakan seorang perempuan berinisial SML warga jalan Gunung Rinjani Kecamatan Baamang, dilaporkan korban bernama Popo beserta belasan korban lainnya yang mengaku telah ditipu membeli arisan tersebut.
“Saya melapor karena merasa menjadi korban penipuan. Kerugian kami bervariasi, ada yang Rp 2 juta, 10 juta, 13 juta, 16 juta dan paling banyak 60 juta,”kata Popo
Dengan melaporkan ke pihak berwajib ini, para korban berharap terlapor bisa diamankan dan bisa mempertangungjawabkan perbuatannya dengan mengganti kerugian mereka. (YhY).
Komentar