oleh

Kasus Curat, Penganiayaan dan Penggelapan Cukup Mendomenasi di Kotim tahun 2021

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat memaparankan laporannya pada kegiatan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021, yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Kamis 30 Desember 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Terkait dengan trend perkembangan kasus kriminalitas yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), selama tahun 2021 Polres Kotim mencatat ada tiga kasus yang mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun 2020 lalu, Diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan dan penggelapan.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, dalam pemaparannya pada kegiatan Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2021, menyampaikan tahun 2020 Jumlah Tindak Pidana (JTP) sebanyak 241 kasus, Selesai Tindak Pidana (STP) sebanyak 194 kasus.

Sedangkan ditahun 2021 mengalami kenaikan, untuk JTP sebanyak 331 kasus naik sekitar 90 kasus, sedangkan STP sebanyak 273 kasus, naik jadi 79 kasus.

“Untuk curat tahun 2020 lalu JTP sebanyak 29 kasus, tahun 2021 meningkat jadi 66 kasus, bertambah 37 kasus. Penganiayaan JTP tahun 2020 sebanyak 9 kasus, dan tahun 2021 jadi 22 kasus naik sebanyak 13 kasus. Sedangkan penggelapan JTP tahun 2020 sebanyak 14 kasus, Tahun 2021 naik jadi 27 kasus, ada penambahan sebanyak 13 kasus,” jelas Kapolres saat menyampaikan laporannya bertempat di aula kantor Bapedda Kotim, Kamis 30 Desember 2021

Ditambahkan Jakin, pada kasus narkotika juga mengalami peningkatan jumlah kasus yang diungkap, demimian juga dari segi kualitas meningkat.

“Dalam artian mungkin narkotikanya yang diungkap tahun 2020 lalu selevel pengedar kecil, namun tahun 2021 ini kami berhasil mengungkap beberapa bandar besar, dan mohon doa restunya tahun 2022 semoga dengan keterbatasan yang ada bisa mengungkap bandar yang lebih besar lagi,” imbuhnya.

Terjadi peningkatan kasus tindak pidana ini, menurut Jakin secara umum salah satu faktor penyebabnya adalah pandemi ini, karena dengan kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, menjadi pemicu adanya tindak kejahatan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“berkurangnya pendapatan masyarakat, sedangkan mereka butuh makan, sehingga mau tidak mau melakukan hal yang melanggar hukum,”paparnya.

Selain itu kasus lainnya yang cukup tinggi terjadi yakni tindak curat, yakni didominasi pada pencurian buah sawit yang dilakukan secara masif dan terkordinir.

“Sebagian besar maraknya pencurian sawit ini dilakukan secara berjamaah oleh pelaku di wilayah Mentaya Hilir Utara. Ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak mentalitas warga disana, maka kebijakan saya laksanakan preventif, preemtuf represif,”tegasnya.

Kemudian berkaitan dengan kasus-kasus yang belum terungkap baik ditahun 2020 dan 2021, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin pada tahun 2022 untuk mengungkap kasus yang menjadi tunggakan Polres Kotim

“Sedikit demi sedikit kasus tunggakan telah terungkap, dan kami akan terus konsisten berupaya semaksimal mungkin mengungkap kembali kasus yang menjadi tunggakan,” demikian Jakin. (yhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed