JURNALKALTENG.COM, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengkritisi lemahnya kewenangan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dalam menjalankan tugas utamanya yakni dalam rangka pengawasan tenaga pendidik.
Riskon Fabiansyah mengatakan, dari hasil kunjungan kerja ke sejumlah korwil kecamatan di Kotim, hal tersebut disebabkan perubahan nomenklatur dari UPTD menjadi korwil.
Korwil kecamatan merasa peran mereka jauh berbeda dari saat masih berstatus UPTD, terutama dalam pengawasan tenaga pendidik dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, peran mereka dipandang rendah kepala sekolah.
“Kami berharap kadisdik untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar korwil pendidikan di kecamatan bisa optimal dalam menjalankan fungsinya. Sangat disayangkan jika SDM korwil tidak dioptimalkan,” kata Riskon.
Penghapusan UPTD di lingkungan pendidikan berlaku sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
“Mudahan-mudahan hasil kunjungan kerja Komisi III ini menjadi catatan bagi pemkab agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal. Terutama mengenai wajib pelayanan dasar,” tutup Riskon Fabiansyah. (YONO HERIYANTO)
Komentar