oleh

Konflik Internal Kop Santuai Jaya Masih Berlanjut, RALB Akan Kembali Digelar Minggu Depan

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Pemilihan ulang Ketua dan Pengawas Koperasi Santuai Jaya di Desa Tumbang Penyahuan, Minggu (21/11/2021) Kemarin.

JURNALKALTENG.COM. Sampit- Konflik ditubuh kepengurusan Koperasi Santuai Jaya masih berlanjut, di selenggarakannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas yang di Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwarnai debat, pada Minggu (21/11/2021) kemarin.

Menurut ketua pelaksana Taufiqurahman Rijali bahwa pelaksanaan RALB yang di gelar pihaknya tersebut, mereka laksanakan agar dapat menentukan kepengurusan yang sah dalam tubuh Koperasi Santuai Jaya, sesuai arahan permintaan Bupati dan Dinas Koperasi Kotim.

Pasalnya hasil dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pemilihan Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya yang digelar pada Juni 2021 lalu tersebut, dinyatakan belum sah oleh Dinas Koperasi Kotim, karena terdapat banyak kejanggalan dan pelaksanaan pemilihan ketua dan badan pengawas tidak sesuai prosedural sehingga dianggap perlu untuk dilaksankan RALB pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.

“Pelaksanaan RALB ini berdasarkan arahan Bupati dan Dinas Koperasi Kotim, karena RAT yang dilaksanakan pada Juni 2021 lalu hasilnya tersebut dianggap belum sah, karena tidak memenuhi kententuan serta aturan yang diatur baik didalam AD-ART Koperasi sendiri maupun ketentuan perundang-undangan perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 ,” Ungkap Ketua Pelaksana Rijali, Minggu (21/11/2021) kemarin.

Pelaksanaan RALB yang digelar Minggu (21/11) Kemarin telah menuai perotes dari pihak Suwa Fransiska, dimana RALB yang diminta Bupati Kotim dan Dinas Koperasi tersebut dikatakannya sangat tidak berdasar dan juga melanggar AD-ART Koperasi Santuai Jaya, serta tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak menginginkan adanya pemilihan ulang apalagi RALB ini tidak sesuai aturan, RALB ini bisa dilaksanakan harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota,” Jelasnya Suwa Fransiska.

Sementara menurut Kapala Bidang Perkoperasian Annas mengatakan, RALB ini dilaksanakan bedasarkan arahan Bupati Kotim, dimana sebelumnya RAT yang di laksanakan pada Juni 2021 lalu dianggap belum memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan Perkoperasian yang berlaku, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya.

” RALB ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Bupati Kotim, supaya Konflik Internal ditubuh Koperasi Santuai Jaya cepat diselesaikan, harapan kami dari Dinas Koperasi Kotim, Kekosongan pengurus Koperasi Santuai ini agar cepat mendapatkan kepengurusan yang sah, sehingga Koperasi ini dapat bejalan kembali.

Tambah Annas karena RALB yang dilaksanakan kemarin belum memenuhi Korum, sehingga disepakati untuk dilakukan penundaan, dan telah disepakati akan dilaksanakan kembali pada Minggu mendatang,” Tandasnya.(Ry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed