JURNALKALTENG.COM. Sampit- Konflik pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan. Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa seluas 704 hektare dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) menemukan jalan buntu. Pasalnya pihak manajemen menolak tawaran kerjasama yang ditawarkan pemilik IUPHKm.
“Jadi tadi ada pertemuan tidak ada kesepakatan antara WYKI dan kami sebagai pemilik IUPHKm Cempaga Perkasa. Tawaran untuk dikerjasamakan areal yang masuk izin itu tidak disepakati manajemen WYKI,”kata Suparman penanggungjawab IUPHKm Cempaga Perkasa (18/11) kemarin.
Suparman menyebutkan dengan demikian akhirnya opsi yang harus ditempuh satu-satunya adalah areal 704 hektare itu ditetapkan sebagai areal yang status qou artinya baik perusahaan dan juga pemegang IUPHKm sementara waktu ini tidak bisa mengotak-atik areal itu. Perusahaan tidak berhak melakukan pemanenan sawit begitu juga dengan anggota IUPHKm Cempaga Perkasa tersebut.“Satu satunya yang ditempuh kedua belah pihak ini adalah areal itu dijadikan status qou. Perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas panen diatas lahan yang masuk IUP itu,”kata Suparman.
Namun, kata Suparman itikad perusahan untuk menyelesaikan memang tidak ada. Salah satunya setelah dinyatakan tidak ada penyelesaian namun pagi kemarin ternyata pihak perusahaan masih dengan diam-diam melakukan pengambilan buah yang sebelumnnya ditahan oleh anggota masyarakat.(Yhy)
Komentar