Kedua belah pihak antara terduga korban penganiayaan Oby Sanjaya dan keluarga bersama pihak PT. KIU memperlihatkan surat Kesepakatan Perdamaian di Aula Kantor DAD Kotim. Rabu 22 September 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit – Sempat berjalan alot, bahkan di skor beberapa jam, akhirnya Rabu 22 September sekitar pukul 18.00 Wib petang, mediasi damai yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, kepada kedua belah pihak antara keluarga Oby Sanjaya terduga korban penganiayan oleh oknum satpam dan pihak PT. Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group sepakat berdamai.
Ketua Harian DAD Kotim Untung TR menegaskan, kedua belah pihak bisa menjaga dan menghormati kesepakatan perdamaian tersebut.
“Kita dari Dewan Adat menekankan, apabila ternyata ada pengingkaran atau pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak, Dewan Adat akan mengenakan sanksi adat sesuai dengan pelanggarannya,” kata Untung.
Dari hasil kesepakatan damai pada mediasi tadi dari pihak PT. KIU juga memberikan bantuan tali asih untuk biaya berobat Obi Sanjaya
“Bantuan yang diberikan kurang lebih sebesar Rp 12,5 Juta, mungkin ini sebagai bentuk kepedulian dari pihak perusahaan itu dalam rangka pembinaan kemasyarakatan,”ujar Untung
Sementara itu, Humas PT. KIU Hendryan G. Keremata menanggapi, apa yang menjadi keputusan mediasi pihaknya sangat menghormati hukum adat yang ada di Kalimantan, khususnya di Kotim.
“Kami sudah memahami dan menghormati yang di sampaikan oleh pihak keluarga Oby, demikian juga apa yang disampaikan oleh kita juga dihormati, sehingga ada titik temu,”papar Hendry.
“kita bersepakat untuk mengganti biaya pengobatan dari saudara Oby, kemudian kita juga berharap dengan hal ini ke depannya semua pihak bisa saling lebih menjaga lagi sikap masing-masing,”lanjutnya.
Berkaitan dengan proses hukum positif, yang mana kedua belah pihak ini telah sama-sama melapor ke pihak kepolisian.
Hendry mengungkapkan pihak perusahaan akan mencabut laporannya, karena telah menganggap permasalahan tersebut telah tuntas.
“Kalau proses hukum, kita sepakat mencabut atau tidak dilanjutkan lagi. Apa bila ke depan ada yang melanggar tentu akan masuk sanksi hukum adat dan hukum positif. kita akan koordinasi secara internal dan ke kepolisian juga kita sampaikan hasilnya,”tutupnya. (YhY).
Komentar