oleh

Pelaksanaan RALB Kop Santuai Jaya, Dinilai Melanggar AD-ART dan UU Perkoperasian

Suwa Fransiska saat diwawancarai di RALB Kop Santuai Jaya, Minggu (21/11/2021)tiga hari lalu.

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pemilihan ulang Ketua dan Badan Pengawas Koperasi Santuai Jaya yang diselenggarakan di Desa Tumbang Penyahuan pada Minggu, (21/11/2021) kemarin, telah banyak menuai Perotes. Pasalnya dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur didalam AD-ART dan perundang-undangan perkoperasian, Nomor 25 tahun 1992.

Perotes yang dilontarkan tersebut diutarakan dari pihak kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang telah terpilih pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) pemilihan ketua dan badan pengawas Koperasi pada Juni 2021 lalu.

Menurut pihaknnya Koperasi Santuai Jaya sudah ada kepengurusan yang Sah dan pembagian sisa hasil usaha kepada kemitraan kebun Plasma dengan PT AWL sudah kembali berjalan, dimana ketua terpilih pada pemilihan Ketua dan pengawas yang digelar pada 19 Juni 2021 lalu ialah atas nama Suwa Fransiska.

Menurut Suwa Fransiska, pihaknya tidak terima atas dilaksanaknnya RALB Koperasi Santuai Jaya, sementara ia mengatakan bahwa pihaknya tersebut telah Sah secara legal sebagai pengurus Ketua Koperasi Santuai Jaya Periode 2021-2026 dan pembagian hasil dengan kemitraan juga sudah kembali berjalan.

“Kami tidak terima RALB ini diselenggarakan, karena kami ini sudah menjadi pengurus yang sah, atas terpilihnya saya sebagai ketua pada RAT bulan Juni lalu, kami sudah melakukan pembeharuan akta di Kantor Notaris FITRIA DENI S.H., M.KN. di Sampit,”Ungkapnya Minggu(21/11) Kemarin usai menghadiri undangan RALB dari panitia pelaksana.

Lanjut Suwa, dirinya juga menegaskan bahwa RALB tersebut juga tidak sesuai dengan pedoman AD-ART Koperasi sentuai Jaya, dimana RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan pengurus dan atas dasar pengajuan Minimal 20 % dari jumlah anggota, sementara menurutnya itu belum pernah dilakukan oleh tim panitia pelaksan RALB.

“RALB ini tidak sesuai ketentuan dimana yang sudah diatur di dalam AD-ART Koperasi Santuai Jaya itu sendiri, bahwa RALB dapat dilaksanakan apabila adanya kekosongan kepengurusan dan adanya pengajuan Anggota, itu pun harus diajukan sekurang-kurangnya 20% dari jumlah anggota,”Jelasnya.

Selain itu Tambah Suwa Fransiska pada kamis (18/11/2021) bertempat dikantor camat telah diadakannya rapat pengurus dan anggota, Bahwa seluruh anggota Koperasi Santuai Jaya sudah membuat pernyataan sikap, yang mana isi kesepakatan tersebut diantaranya ialah mendukung dan menetapkan pihaknya sebagai kepengurusan Koperasi Santuai Jaya yang sah untuk periode 2021-2026.

Kesepakatan tersebut juga tidak menyetujui atas kembali diadakannya pemilihan ulang kepengurusan Koperar Santuai Jaya, dimana pihaknya juga menolak diadakannya RALB.

Terpisah menurut Stap Kecamatan Bukit Santuai Badius, ia mengatakan bahwa belum lama ini pihaknya ada mengadakan rapat di kantor Pemda Kotim dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik internal kepengurusan Koperasi Santuai Jaya, Dimana rapat tersebut dipasilitasi oleh Kabag Ekonomi Kotim Bahalap.

“Konflik internal Koperasi ini harus diselesaikan dengan secara kekeluargaan, sesuai dengan asas perkoperasian yaitu gotong royong, dan pada rapat kemarin tidak ada diminta diadakan RALB, sebab kepengurusan Koperasi Santuai Jaya sudah ada yang dinyatakan sah secara legal,” Tandasnya.(Yhy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed