oleh

Pengedar Sabu di Kota Besi Berhasil Dibekuk Polisi

Pengedar Narkoba bernama Sasmita Alias Isas(42) Warga Kota besi Hulu saat diamankan Satres Narkoba Polres Kotim, Rabu(8/1).

SAMPIT, JURNALKALTENG- Kali ini Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota besi, kembali berhasil ditangkap anggota Kepolisian, Polisi resort (Polres) Kotim, Rabu (08/1/2020).

Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 Gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi dan laporan warga bahwa ada pengedar narkoba di kelurahan Kota Besi Hulu, yang meresahkan masyarakat .

Sasmita alias Isas(42) ditangkap oleh satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Kotim setelah melalui proses penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari warga. Setelah diketahui identitas yang diduga pelaku, kami lakukan penyidikan mendalam hingga akhirnya kami lakukan penyergapan,” terang Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kapala Satuan Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, Kamis(9/1).

Pelaku pun ditangkap dirumahnya di Jalan Iskandar Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi.

Dalam proses penggledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus pelastik kecil diduga narkoba golongan I jenis Sabu yang dimasukkan dalam sebuah kaleng bekas kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berada di dalam kotak kerdus bekas sepatu yang ada di atas lemari di ruangtengah rumah pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Kurungan.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed