oleh

Polres Kotim Tangkap 2 Budak Sabu Dalam Sehari

Barang bukti kasus sabu dari tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Dua warga Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur atas kasus kepemilikan dan peredaran sabu, Selasa, 27 Juli 2021.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan kedua tersangka berinsial NK dan DJ.

“NK kita amankan saat akan melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan badan disaksikan lurah setempat, kami menemukan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,85 gram dan 1 timbangan digital,” kata Syaifullah, Rabu, 28 Juli 2021.

Selanjutnya setelah mengamankan NK, Satresnarkoba kembali bergerak menuju kediaman tersangka DJ yang juga di Jalan Rahadi Usman. Dari sini, tersangka sempat berusaha melarikan diri.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan upaya perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tapi berhasil kita amankan,” kata Syaifullah.

Dari hasil penggeladahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,73 gram, 3 pipet kaca, 1 timbangan digital, 9 pak plastik klip kecil, 1 set bong lengkap dengan alat isap, serta 1 ponsel.

“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas Syaifullah. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed