Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, didampingi Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, saat menggelar ekapose penyalah gunaan BBM di aula Polsek Ketapang. Senin 11 Oktober 2021.
JURNALKALTENG.COM. Sampit-Bermodal dengan keahliannya bisa merubah atau mengoplos bahan bakar minyak jenis pertalite menjadi berwarna kuning mirip premium.
Pemuda berinisial HS (32) warga Jalan Jembatan Kuning Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini, harus medekam dibalik jeruji besi.
HS diringkus oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Ketapang, disaat sedang melakukan pengoplosan dikediamannya, pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, mengungkapkan kasus ini berhasil terungkap hasil dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Ketapang, dan berhasil meringkusnya tabpa perlawanan.
“Setelah selama 3 hari dilakukan penyelidikan, dan tersangka tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap, karena sedang bekerja melakukan proses pengoplosan,”kata Jakin, didampingi Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, saat menggelar konferensi pers di aula Polsek Ketapang, Senin 11 Oktober 2021, sore.
Menurut Kapolres, apa yang dilakukan oleh HS terbilang cukup unik, yang mana biasanya pengoplosan dilakukan bisa merubah premium menjadi pertalite, atau bisa menjadi pertamax.
Namun apa yang dilakukan tersangka malah kebalikannya, yakni mengoplos atau mengubah pertalite yang berwarna hijau menjadi kuning mirip premium.
“Ini memang kasus yang pertama kali kami temukan,” ujarnya.
Jakin menerangkan, cara kerja tersangka merubah pertalite menjadi mirip premium, yakni mencampurkan pertalite dengan serbuk bleaching atau pemutih. Hanya dalam hitungan menit, pertalite berubah kewarna dasarnya ke kuning-kuningan sangat mirip dengan warna premium.
“Apa yang dilakukan oleh tersangka adalah memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat, yang beranggapan BBM jenis premium lebih bagus dari pertalite. Karena jika menggunakan pertalite bisa membuat mesin cepat panas, rusak serta memunculkan kerak di tangki dan ruang bakar mesin,”jelasnya
Tingginya permintaan, apa lagi dijual di wilayah pedalaman Kotim, tentunya keuntungan yang didapat tersangka sangat menggiurkan. Dalam sehari HS berhasil mengantongi dikisaran Rp 400.000 sampai Rp 1.000.000,-.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah profil tang 1.200 liter, berisikan BBM Pertelite yang di campur bleaching kurang lebih 1000 liter, 75 karung Bleaching Earth Tettram ukuran 25 kilo gram, 2 pompa listrik, 1 potong selang spiral biru berukuran 3 meter, 2 potong selang warna putih sepanjang 4 meter, 1 potong pipa paralon, kayu kasau aepanjang 3 meter, 33 jerigen 35 liter, 1 timbangan, 1 corong dan 1 drum, telah diamankan di Polsek Ketapang.
“Tersangka ini kita kenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Sub pasal 62 Jo pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah,” tandasnya. (YhY).
Komentar