oleh

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibuang ke Selokan

Pemusnahan barang bukti sabu di Polres Kotim, Kamis (15/4/2021).

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kamis pagi (15/4/2021) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 138,38 gram. Jika dirupiahkan, sabu itu senilai ratusan juta rupiah.

Dalam pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus itu, Asisten Setda Kotim, Sutimin, DPRD Kotawaringin Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, DPRD, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), dan Kesbangpol.

Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, sabu itu merupakan barang bukti tersangka Saidah alias Dadah.

“Jumlah barang bukti yang diamankan sebesar 138,57 gram. Namun, kami menyisihkan 0,13 gram untuk bukti di persidangan. Dan 0,6 gram lagi untuk diuji di laboratorium BPOM,” kata dia.

Sabu tersebut dimusnahkan ke dalam air yang dicampur dengan larutan kimia khusus. Setelah sabu itu tercampur, kemudian dibuang ke selokan.

Pemusnahan tersebut juga mendapat dukungan dari Ormas Sikat Narkoba Sampit.

“Kami selalu mendukung upaya Polres Kotim dalam pemberantasan narkoba. Karena narkoba hanya merusakan masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Joni Abdi, petinggi Ormas Sikat Narkoba Sampit. (YONO HERIYANTO SBA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed