Muhamad Zais alias Zais pria asal kecamatan Kota Besi beserta barang bukti berupa uang palsu.
JURNALKALTENG.COM, Sampit – Ulah nekat Muhamad Zais alias Zais pria berusia 46 tahun asal kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotim terpaksa harus berurusan dengan Polisi, lantaran membuat dan membelanjakan uang palsu,.
Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Haris Jakin,melalui Kapolsek Baamang AKP.Ratno menjelaskan saat perkara ini dilaporkan, terduga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan di Pos Satpam Komplek Pasar Keramat, Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang,Senin 5 juli 2021.
Ditambahkan Ratno, Kronologis kejadiannya berawal dari Pelaku/ Zais datang ke Pasar Keramat dan berbelanja di Warung Korban bernama Munasi, Saat itu Zais membeli 1 bungkus Kopi seharga Rp.6000 dan 12 bungkus bumbu penyedap seharga Rp.5000.
Selanjutnya terlapor menyerahkan selembar uang yang di duga palsu sebesar Rp. 50.000 dan mendapat kembalian dari korban sebanyak Rp.39.000, setelah itu terlapor langsung pergi.
Namun tidak lama kemudian terlapor datang lagi ke warung korban membeli 3 butir telor bebek seharga Rp.9000,serta 1 bungkus bumbu penyedap seharga Rp.1000,Saat membayar terlapor lagi-lagi menggunakan uang 50.000 an, dan menerima kembalian Rp.40.000 sebelum ia pergi.
Merasa curiga dengan uang yang dibayarkan,korban akhirnya mengecek uang yang ia terima, setelah yakin uang tersebut palsu korban langsung mengejar terlapor.
Dibantu Petugas Satpam Pasar akhirnya terlapor berhasil ditangkap dan diamankan di Pos Satpam setempat.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Satpam dalam tas terlapor ternyata di temukan uang di duga palsu sebanyak 33 lembar terdiri dari 3 lembar uang pecahan Rp.100.000, 28 lembar uang pecahan Rp.50.000, serta 2 lembar uang pecahan Rp.20.000. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Baamang untuk penangan lebih lanjut.
” Uang Palsu ini dibuat sendiri oleh terlapor dengan menggunakan Printer warna dan di edarkan sendiri dengan cara membelanjakan uang tersebut,setiap uang kembalian adalah keuntungan pelaku disamping barang yang ia beli” terang Ratno.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini adalah 33 lembar uang diduga palsu, Uang Asli diduga hasil kejahatan atau uang kembalian dari pedagang sebesar Rp.1.480.000, 1 Printer warna merk Pixma, 1 bungkus kopi,14 bungkus bumbu penyedap , 3 butir telur bebek serta sebuah Sepeda Motor tanpa surat.
“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UU No.07 Tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUH Pidana”tutup Ratno.(YhY).
Komentar