oleh

Satresnarkoba Polres Kotim Kembali Tangkap Budak Sabu Di Ketapang

Tersangka bernama Fauzan saat di amankan di Mapolres Kotim sambil menunjuk Barang bukti, kamis(6/9).

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Perang melawan Budak sabu memang tiada mengenal menyerah seperti yang dilaksanakan Satuan Resers Narkoba(Satresnarkoba) Polres Kotim. dimana pihaknya kembali berhasil membekuk Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Fauzan(29) yang terletak di Jalan Rahadi Usman ll RT 01 Rw 01 Rumah Barak KB 01 milik H. Anang Sulai Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim)
Kamis(6/9) Sekitar Pukul 16.00 Wib Sore tadi.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga setempat ,bahwa pelaku ini melakukan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.menurutnya menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyidikan di rumah pelaku yang mana di ketahui pelaku ini tinggal rumah barak yang terletak di Jalan Rahadi Usman tersebut,ungkapnya kamis(6/9)

Dijelaskan Ronny,”pada sore tadi kami lakukan penyelidikan kerumah tersangka ,hingga kami lakukan penggerebekan di rumahnya ,setelah itu kami menunjukan surat tugas kepada pelaku dan di lakukanlah penggeledahan, dimana saat penggeledahan berlangsung juga di saksikan oleh RT setempat,hasilnya kami menemukan botol yang sudah di lakban dan di dalamnya di dapati enam paket sabu dengan berat 1,5 gram,serta timbangan digital juga beberapa alat lainya dan uang hasil penjualan senilai 2,6 Juta rupiah”paparnya.

Tampak Rumah Barak tempat tinggal Fauzan yang di jadikannya sebagai markas untuk melakukan peredaran gelap narkoba dan dijadikan tempat untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Kotim guna di lakukan lidik dan pengembangan lebih lanjut.ucap Ronny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selain itu Ronny menambahkan “Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat membantu kami untuk memberantas peredaran narkoba yakni dengan memberikan informasi sekecil apapun sehingga cepat untuk ditindak lanjuti. ” imbaunya(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed