oleh

Sehari Bisa HS Terima 20 Sampai 50 Jarigen BBM Ubtuk di Oplos

Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan BBM yang digelar di Polsek Ketapang, Senin 11 Oktober 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit-HS (32) tersangka pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menjadi mirip premium, mengaku dalam sehari menerima sekitar 20 sampai 50 jerigen yang berisikan 35 liter per jerigen.

Bayangkan dengan mengambil biaya upah Rp 20.000 per jerigen, tersangka bisa mengantongi keuntungan rata-rata sampai Rp 1 juta rupiah. Hal ini yang membuat HS terlena dan aksi ilegal tersebut sebagai pekerjaannya.

“Saya cuman melayani pesanan untuk membuat pertalite yang diantar menjadi premium, bukan jadi penjualnya,”kata HS.

Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir tangki ini, juga mengakui mendapatkan ilmu mengoplos tersebut dari temanya yang ada di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dia cuman memberitahu saya cara bahan campurannya,”ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih teliti saat membeli bahan bakar, terutama ditingkat pengecer.

“Kalau ada yang jual premium itu patut dicurigai, pasalnya di Kotim jenis premium sudah tidak ada lagi dijual. Yang ada hanya pertalite, pertamax dan diatasnya lagi. Tidak ada premium,”tegasnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Sebelumnya, HS berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Ketapang dikediamannya di Jalan Jembatan Kuning Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu.

Tersangka juga tidak bisa berkelit, karena saat digerebek sedang bekerja melakukan pengoplosan pertalite.

Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Sub pasal 62 Jo pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah. (Yh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed