oleh

Seorang Suami Kotim Tikam Istri Sendiri Sampai Tewas

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, Kasat Reskrim, Kapolsek Telawang dan Kanir Reskrim Polsek Telawang, saat memperlihatkan barang bukti pisau milik pelaku MM (36) pembunuh istri sendiri, dikegiatan Konferensi pers. Rabu 17 November 2021.

JURNALKALTENG.COM. Sampit _ Akibat cemburu buta menduga istrinya selingkuh, seorang pria di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tega menghabisi pasangan hidupnya tersebut dengan sebilah pisau. Merasa menyesal pelaku juga berupaya menghabisi hidupnya dengan meneguk racun tanaman. Senin 15 November 2021.

Korban bernama Superni (32) ini tewas dengan luka tusukan didadanya hingga menembus paru-paru. Perbuatan sadis yang dilakukan pelaku berinisial WW (36) yang merupakan suami korban ini, dilakukan secara tiba-tiba setelah pulang dari menghadiri acara adat.

“Kejadian sekitar pukul 14.00 Wib, saat itu pelaku kedapur dan spontan mengambil pisau, lalu mengunci kamar anaknya. Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang rebahan dan menusukan pisau kearah dada,”kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, dalam konferensi pers, Rabu 17 November 2021.

“Korban sempat bilang “Bah-Bah” mereka berdua spontan berlari keluar, namun korban hanya mampu lari sedikit dan jatuh dihalaman rumah. Korban juga sempat mencabut pisau didadanya dan tersungkur ditanah,”lanjutnya.

Berdasarkan hasil keterangan dokter, korban diduga tewas akibat luka tusukan dengan kedalaman sekitar 12 centimeter, yang tembus sampai paru-parunya.

Korban rebahan ditusuk pelaku 1 kali dibagian dada tengah dan tembus ke paru2.. kedalamam tusjkan 12 cm dari dokter.

“Pelaku kemudian menuju mobil pikap, namun sebelum masuk mobil dia sempat meminum setengah botol cairan racun rumput atau kayu, lalu mengemudikan mobil itu ke arah Desa Sebabi,”ujarnya.

Setelah tiba di Kilometer 52 Jalan Jenderal Sudirman, pelaku berhenti didepan Pos Lantas dan melaporkan bahwa dirinya telah menghabisi istrinya.

“Sebelum turun mobil, pelaku mengaku telah meneguk racun rumput. Setelah menghubungi Polsek Telawang, petugas membawa pelaku ke Puskesmas Sebabi untuk mendapatkan perawatan,”paparnya.

Berdasarkan hasil pengakuan dari pelaku motif pembunuhan dilakukan lantaran sakit hati, karena pelaku menduga adanya kehadiran pihak ketiga dikehidupan rumah tangganya sejak 3 bulan terakhir.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 botol air meneral 600 ML berisikan cairan racun rumput dan kayu serta 3 unit hanphone, telah diamankan di Polsek Telawang untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan sangkaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya seaeorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan Pidana paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 45 juta,”tutupnya. (YhY).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed