Kepala Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah,Syahrudin saat menghadiri pengukuran tanah yang disangketakan.
JURNALKALTENG.COM,Sampit – Menghadiri Sidang perdata yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya yang telah memasuki tahap Pemeriksaan Setempat, Kepala Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah,Syahrudin berharap agar Masyarakatnya bisa kembali mendapatkan haknya,Senin 28 Juni 2021.
“Masyarakat jangan dibuat resah dalam mengelola lahan mereka,biarkan mereka mengelola tanahnya dengan rasa aman dan tenang” ujar Syahrudin
Menurut Syahrudin tanah yang menjadi objek sengketa merupakan lahan masyarakat yang dikelola sejak 1978 secara turun temurun, Masalah seperti ini sangat tidak mereka inginkan, karena pemilik tanah di lokasi itu tidak hanya Abdul Fatah saja.
Dijelaskan Syahrudin, disekitar kawasan yang disengketakan tersebut, setidaknya ada sekitar 67 kepala keluarga yang juga memiliki tanah di situ, perkara ini membuat para pemilik tanah yang rata rata berprofesi sebagai petani/pekebun menjadi resah dalam mengelola tanah miliknya.
“Untuk legalitas mereka ada yang SKT dan ada juga masih surat keterangan garap,” tegasnya.
Sementara itu Hj Jawiyah salah satu saksi menyebutkan kalau tanah yang disengketakan itu awalnya milik keluarganya. Namun oleh mereka dan Abdul Hadi serta keluarga dijual kepada Abdul Fatah.
“Tanah ini kami kuasai sejak 1978, dan kami jual kepada Abdul Fatah,” tegasnya.
Diakui Jawiyah, tanah itu sudah mereka kelola secara turun temurun, mulai dari berladang, kebun karet, rotan hingga yang terakhir ditanami sawit.(YhY).
Komentar