oleh

Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Plh Satgas Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur, Multazam.

JURKALKALTENG.COM, Sampit – Vaksinasi covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur tetap dilaksanakan selama bulan suci Ramadan mendatang.

Plh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam menegaskan hal tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 yang dinyatakantidak membatalkan puasa.

“Dari fatwa itu, vaksinasi covid-19 ini tidak membatalkan puasa. Makanya bisa dilaksanakan di bulan Ramadan,” kata Multazam, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan, vaksinasi merupakan cara efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19. Karena, melalui vaksinasi bisa menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap virus berbahaya itu.

“Vaksinasi ini tetap menyasar petugas pelayanan public,” imbuh Multazam.

Adapun stok vaksin covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini tersedia 2.800 dosis. Diharapkan, vaksin bisa menyasar seluruh masyarakat. (YONO HERIYANTO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed