oleh

Waaaww, Baru Satu Bulan Menghirup Udara Segar Tuti Kembali dibekuk Polisi

Tuti (pakai topi) bersama rekannya saat diperiksaan diruang Satnarkoba Polres Kotim

 

SAMPIT,JurnalKalteng.Com-Tuti  residivis narkoba yang baru saja menghirup udara segar dari pesakitan satu bulan lalu  bukannya insaf dan memulai hidup lebih baik, kini dia kembali berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatan yang sama  kembali menjadi pengedar Obat Haram berupa Charnopen bermerk Zenith.
Warga yang tinggal di Jalan Muchran Ali Gg.Artabiyah RT 17 dengan Nomor Rumah 10 kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ini ,dan bersetatus sebagai ibu rumah tangga tersebut kemabali melanjutkan bisnis haramnya yakni sebagi pengedar Narkoba Jenis Obat Charnopen(Zenith) dimana diketahui dirinya baru saja keluar dari penjara Satu bulan lalu, dengan kasus yang serupa yaitu sebagai pengedar Narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel Melalui Kasat Narkoba AKP Ronny M Nababan mengatakan,bahwa pihaknya kembali berhasil menangkap kembali seorang pengedar Narkoba ,”kali ini pelakunya Residivis yang mana pelaku ini baru saja keluar satu bulan lalu dengan kasus serupa.ungkapnya Selasa(21/8)
Lanjut Ronny ,namun saat kami tangkap dulunya pelaku masih di jerat dengan undang-undang kesehatan dimana ancaman hukumannya sekitar 6 bulanan, dan kali ini setelah keluar bukannya insyaf malah lanjut lagi jadi pengendar”ujarnya
“sekarang undang-undang tersebut sudah berubah yaitu segala jenis obat yang mengandung bahan kimia Carisoprodol yang dipasarkan dengan nama Somadril (PCC), dan ada dalam kandungan obat psikotropika zenith, berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018 kini masuk dalam narkotika golongan 1 dengan acaman sekurang-kurangnya  4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara “Jelasnya.
Dimana sesuai yang di sampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merinci 10 produk obat yang mengandung carisoprodol, yaitu Carnophen, Rheunmastop, Somadril Compositum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, dan Karnomed. “tutupnya.(MR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed