oleh

Warga Kotim Ajukan RDP di DPR RI untuk Uji 2 Perizinan

Suparman, warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

JURNALKALTENG.COM, Sampit – Sekelompok warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI untuk menguji 2 perizinan guna mendapat kepastian hukum.

Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Komisi III dan IV DPR RI melalui anggota DPR RI Dapil Kalteng, Muktarudin.

“Kami berharap DPR RI segera menjadwal rapat dengar pendapat ini,” kata Suparman, Selasa, 1 Juni 2021.

Menurut Suparman, izin yang ingin mereka uji yakni IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa Nomor SK.5972/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa dengan luas 704 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 19 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Selanjutnya, izin yang dikantongi perusahaan sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) atas surat izin Bupati Kotim tentang persetujuan prinsip arahan lokasi 3 Mei 2007 hingga 3 Mei 2009.

Kemudian, keputusan Bupati Kotim tentang izin usaha perkebunan untuk pelepasan kawasan hutan tertanggal 20 Juni 2013.

“Mana yang benar, apakah izin kami yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan atau milik perusahaan yang hanya melalui surat yang dikeluarkan Pemkab Kotim,” tegas Iman.

Suparman menegaskan akibat permasalahan ini, pihaknya merasa dirugikan. Sementara, hasil di atas lahan tersebut, perusahaan yang menikmatinya.

“Sementara kami selama dibebankan pembayaran pajak,” tegas Suparman. YONO HERIYANTO