oleh

Dalam Sehari Tim Gabungan Sikat 3 Bandar Sabu di Wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sarmawalim Jumanto dan Damanik budak sabu yang diamakan Satresnarkoba Polres Kotim

JURNALKALTENG.COM,Sampit – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Gabungan Dit Resnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap Rusandy Lesmana Alias Sandy pemuda jalan Rahadi Usman II, kini Tim Gabungan kembali menangkap jaringan budak sabu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kedua tersangka tersebut atas nama Sarmawalim Damanik serta Jumanto, Rabu 25 Agustus 2021.

“Ketiga terlapor yang berhasil kami diamankan adalah Rusandy Lesmana Alias Sandy,Sarmawalim Damanik serta Jumanto” ujar Kapolres Kotim AKBP.Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP.Syaifullah.

Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini diawali proses lidik atas informasi masyarakat yang berujung dengan diamankannya Sandy dengan barang bukti sabu 1,37 gram. Selanjutnya dari keterangan Sandy petugas mendapatkan nama dan alamat pemain sabu lainnya yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan pada sebuah barak di Jalan Rahadi Usman II Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dirumah barak ini petugas mengamankan mengamankan Sarmawalim Damanik dan Jumanto dengan barang bukti Sarmawalim Damanik 5 bungkus plastik berisi butiran bening diduga sabu dengan total berat kotor keseluruhan 0,88 gram sedangkan pada Jumanto barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1,13 gram.

“Masing-masing terlapor akan kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no.19 Tahun 2009, tentang Narkotika” pungkas Syaifullah.(YhY)