oleh

Pengurusan Koperasi Laporkan Dua Orang Warga Desa Jatiwaringin Ke Polisi

Ketua Koperasi Produksi Hidup Lestari, Arnoldus Nomnafa saat diwawancara media ini. Jumat 27 Agustus 2021

JURNALKALTENG.COM. Sampit – Pengurus Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Arnolus Nomnafa melaporkan dua orang oknum warga setempat dengan inisial SR dan RH, ke polisi karena membuat keresahan.

Informasi ini disampaikan Ketua Koperasi PHL Arnolus Nomnafa, Jumat 27 Agustus 2021, yang menjelaskan, pihaknya telah melaporkan perbuatan oknum warga tersebut ke Polsek Parenggean, atas ulahnya karena telah menyebarkan undangan rapat luar biasa pembubaran pengurus koperasi.

Undangan tersebut sudah disebarkan kepada warga setempat dan anggota koperasi, sehingga membuat resah warga desa dan anggota koperasi resmi, karena yang membuat undangan tersebut adalah oknum bukan anggota namun mengatasnamakan ketua dan sekretaris dalam rapat.

“Keduanya bukanlah anggota koperasi PHL,Kami sebagai pengurus kaget tiba-tiba ada undangan rapat luar biasa dengan korp surat koperasi yang berisikan pengurus untuk membubarkan pengurus yang sah. Karena warga dan anggota koperasi resah dengan undangan tersebut lalu melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ujar Arnolus bersama pengurus resmi lainnya.

Isi dalam agenda undangan rapat luar biasa tersebut antara lain, pembubaran pengurus yang ada karena pengurus yang ada tidak sah, pembuat undangan mengatakan tidak pernah diundang rapat pemilihan pengurus baru, selain itu juga diagendakan pembentukan pengurus baru koperasi PHL.

Sekretaris Koperasi PHL, Elis juga menegaskan bahwa kedua oknum warga tersebut bukan anggota koperasi, karena untuk menjadi anggota ada syarat yang harus dipenuhi seseuai ketentuan.

“Kami mempersilakan mereka melaporkan kami ke pengadilan jika merasa tindakan yang mereka lakukan dianggap mereka benar,” ujarnya.

Sementara itu, Polsek Parenggean Polres Kotim, juga sudah menerbitkan surat tanda terima pengaduan yang dilaporkan oleh Ketua Koperasi PHL, Arnoldus Nomnafa yang diterima oleh Kepala SPKT II Polsek Parenggean ,Bripka Agung Karyadi, sesuai dengan laporan Ketua Koperasi PHL , terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan terlapor.

Dalam surat resmi laporan polisi tersebut, Arnolus Nomnafa sebagai Ketua Koperasi PHL , meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait beredarnya undangan rapat luar biasa pembubaran pengurus yang dinilainya melanggar kode etik yang berlaku terhadap koperasi untuk plasma kebun kelapa sawit di Kecamatan Parenggean tersebut. (YhY).